TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK KABUPATEN SAMPANG
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019 Nomor 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN
KEUANGAN PARTAI POLITIK KABUPATEN SAMPANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, Bupati memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi DPRD Kabupaten Sampang secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Sampang
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Penghitungan Bantuan Keuangan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan Bantuan Keuangan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi, Penyaluran Bantuan Keuangan, Penggunaan Bantuan Keuangan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup, Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 15 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 6 Tahun 2017; Perda No. 3 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur ketentuan mengenai tata cara penghitungan pemberian dan penetapan jumlah bantuan keuangan, lampiran administrasi yang diperlukan saat pengajuan bantuan keuangan, pihak yang terlibat dalam penyaluran bantuan keuangan, sasaran penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Blora, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Blora sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Blora perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Di Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ; Peraturan Bupati Blora Nomor 25 Tahun 2017 ;
Peraturan Bupati ini mengatur Peraturan Bupati Blora Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Blora di Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Peraturan Bupati Blora Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Blora
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Penentuan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Dan Partai Politik Lokal Tingkat Kabupaten Pidie Di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Pengajuan dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu mengatur Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan Partai Politik dan Partai Politik Lokal di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2017; PP Nomor 5 Tahun 2009; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2015; Qanun Nomor 2 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pidie Nomor 33 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 19 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pemberian Bantuan Keuangan; BAB III Penghitungan Jumlah Bantuan Keuangan; BAB IV Hak Partai Politik yang Mendapatkan Bantuan Keuangan; BAB V Penganggaran; BAB VI Tata Cara Pengajuan; BAB VII Verifikasi Kelengkapan Administrasi; BAB VIII Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2019.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 28 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Tahun 2019 No. 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 28 Tahun 1959; UU Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018; Permendagri Nomor 36 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain pemberian dan penetapan jumlah bantuan keuangan, pengajuan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan keuangan, penggunaan bantuan keuangan, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
9 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 22 Tahun 2019
PERBUP Kab. Wakatobi No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat sistem dan
kapasitas kelembagaan partai politik serta
mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, perlu ditetapkan Pedoman Pengelolaan
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5189);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5568) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6187);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi
Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
12. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 201 7 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun
2017 Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN
BAB III PENGANGGARAN DALAM APBD
BAB IV PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN
BAB V VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI
BAB VI PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN
BAB VII PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
BAB VIII PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buol Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghitungan Bantuan Keuangan Partai Politik.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 51 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 379, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buoi, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tatuiti 2018 tentang Perubahan {Cedua atas Peraturan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor 630).
Peraturan Bupati ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Tata Cara Penghitungan Bantuan Keuangan Partai Politik;
c. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai PoIitik dan Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan Penganggaran daIam APBD dan tertib administrasi Pengajuan, PenyaIuran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
bahwa sesuai ketentuan PasaI 2 ayat (1) Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 5 Tahun 2009 jo Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana tersebut pada huruf a di atas, Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dari APBD diberikan oleh Pemerintah Daerah setiap tahunnya;
Dasar hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 28 Tahun 1959 ; UU No 2 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014 ;sebagaimana teIah diubah beberapa kaIi, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 7 Tahun 2017 ;PP No1 Tahun 2018 ;Permendagri No 36 Tahun 2018 ;Perda No 9 Tahun 2016;Perbup No 8 Tahun 2014
materi pokok dalam peraturan ini adalah : KETENTUANUMUM , PERHITUNGANBANTUANKEUANGAN ,PENGAJUANBANTUANKEUANGAN ,VERIFIKASIKELENGKAPANADMINISTRASI
, PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN , PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN , LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN , KETENTUAN LAIN-LAlN
,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2014 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 20 Tahun 2019
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN TELUK WONDAMA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BERITA DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2019 NOMOR 20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Teluk Wondama
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya Partai Politik, perlu diberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Wondama yang penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik;
b. bahwa guna kelancaran dan tertib administrasi pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat terlaksana secara terencana dan terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Teluk Wondama.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2017; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Peraturan BPK No. 2 Tahun 2015; Perda No. 1 Tahun 2015; Perbup No. 7 Tahun 2015; dan Perbup No.8 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penghitungan Bantuan Keuangan; Penganggaran dalam APBD; Pengajuan Bantuan Keuangan; Verifikasi Kelengkapan Administrasi; Penyaluran Bantuan Keuangan; Penggunaan Bantuan Keuangan; Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
-
-
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2019
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Alor Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Keuangan Politik
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHITUNGAN PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH PENGAJUAN PENYALURAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNANAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib pelaksanaan penghitungan, penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan kepada Partai
Politik di Daerah, maka untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Pengganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 11 Tahun 2019; Perda Kabupaten Alor No. 2 Tahun 2014; Peraturan Bupati Alor No. 18 tahun 2016
Peeraturan Bupati berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Prinsip; III. Ruang Lingkup; IV. Penghitungan; V. Penganggaran Dalam APBD; VI. Pengajuan Bantuan Keuangan; VII. Verifikasi Kelengkapan Administrasi; VIII. Penyaluran Bantuan Keuangan; IX. Penggunaan Bantuan Keuangan; X. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat