Undang-undang Darurat No. 1 Tahun 1957

Pengubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Yang Dimaksud Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Nomor 30 Tahun 1956) tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pengubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Yang Dimaksud Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Nomor 30 Tahun 1956) tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
1
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1957
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Januari 1957
Tanggal Pengundangan
17 Januari 1957
Tanggal Berlaku
01 Juli 1956
Sumber
LN. 1957/ No. 1 , LL SETNEG : 2 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 776 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. UU No. 14 Tahun 1956 tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan