Bahwa dalam upaya memenuhi kebutuhan bangunan gedung yang berfungsi hunian dan/atau bukan hunian pengaturan dan pembinaan rumah susun di Daerag merupakan kewenangan Perda/Kota sesuai dengan UU No. 16 Taun 1985 maka perlu membentuk Perda tentang Rumah Susun.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 8 Tahun 199; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2004; PP No. 4 Tahun 1988; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2004; Perpres No. 114 Tahun 1999; Permendagri No. 3 Tahun 1992; Permen Pekerjaan Umum No. 60/PRT/1992; Permen Negara Perumahan Rakyat No. 06/KPTS/BKP4N/1995; Perda Kab Bogor No. 25 Tahun 1998; Perda Kab Bogor No. 17 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 19 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 23 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 22 Thaun 2002; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2004.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum,Sasaran Pembangunan Dan Jenis Rumah Susun , Persyarakat Tekis Administrasi Dan Pertelaan Pembangunana Rumah Susun, Izin Layak Huni, Pemisahan Hak Atas Satuan Rumah Susun, Pemilihan Satuan Rumah Susun, Pemungutan Dan Pengelolaan, Jual Beli Satuan Rumah Susun, Asyransi, Kerjasama Dan Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2005.
52 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/NO.10 Seri A Nomor 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa dengan telah selesainya seluruh tahapan pembahasan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2006 yang telah diajukan oleh Bupati Sragen tanggal 10
Oktober 2005 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Sragen, perlu menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2006; bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen
Tahun Anggaran 2006 tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 27 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 08 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Tahun 2006 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2005.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2005
PERDA Kota Pangkal Pinang No. 6 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2004 perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2005.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Oaerah dan Retribusi Oaerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah, telah ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaterl Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1998
tentang Pajak Penerangan_ Jalan ; bahwa sehubungan dengan telah berlakunya Undang-undang Non;or
34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah . yang
ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
tentang Pajak Oaerah serta keadaan situasi dan kondisi sekarang
yang sekaligus dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
khususnya dari sektor Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1998
sebagaimana dimaksud huruf a dipandang perlu merubah dan ditinjau
kembali ;bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu ditetapkan der.gan
Peraturan Daerah Perubahan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10- Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1998; Peraturan Oaerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun .2002; Peraturan Oaerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 huruf a,b,c, dan huruf n, Pasal 5 ayat (2) dan (3), Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Demak Nomor 2 Tahun 1998 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2005 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2005
ABSTRAK:
sesuai dengan arah kebijakan umum APBD serta strategi dan prioritas APBD yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 12 April 2005
UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Ada 9 Lampiran: Ringkasan APBD; Rincian APBD; Daftar Rekapitulasi APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah; Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan; Daftar Piutang Daerah; Daftar Pinjaman Daerah; Daftar Inventarisasi (Penyertaan Modal) Daerah; Daftar Aktiva Tetap Derah; dan Daftar Dana Cadangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2005
PERDA Kab. Murung Raya No. 22 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Murung Raya ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 2004 tentang
Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 22
Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan di
Kabupaten Murung Raya menegaskan untuk dibatalkan karena
bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundangundangan yang lebih tinggi
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 22 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan
Bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya
Tahun 2003 Nomor 22) ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 22 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan
Bidang Ketenagakerjaan di Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya
Tahun 2003 Nomor 22) ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat