Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2005

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2005

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ada 9 Lampiran: Ringkasan APBD; Rincian APBD; Daftar Rekapitulasi APBD Menurut Bidang Pemerintahan dan Unit Organisasi Perangkat Daerah; Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan; Daftar Piutang Daerah; Daftar Pinjaman Daerah; Daftar Inventarisasi (Penyertaan Modal) Daerah; Daftar Aktiva Tetap Derah; dan Daftar Dana Cadangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 10 Tahun 2005 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2005
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Berau
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Tanjung Redep
Tanggal Penetapan
12 April 2005
Tanggal Pengundangan
12 April 2005
Tanggal Berlaku
01 Januari 2005
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2005 Nomor 10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Berau
Bidang
Halaman ini telah diakses 836 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan