apbd - perhitungan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2005/No. 51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2004 perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang –Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2004;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2005.
- 5 hal
|