Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2005

Rumah Susun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum,Sasaran Pembangunan Dan Jenis Rumah Susun , Persyarakat Tekis Administrasi Dan Pertelaan Pembangunana Rumah Susun, Izin Layak Huni, Pemisahan Hak Atas Satuan Rumah Susun, Pemilihan Satuan Rumah Susun, Pemungutan Dan Pengelolaan, Jual Beli Satuan Rumah Susun, Asyransi, Kerjasama Dan Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Pengawasan Dan Pengendalian, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2005 tentang Rumah Susun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
01 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2005
Tanggal Berlaku
02 Desember 2005
Sumber
LD 2005/240
Subjek
PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 710 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan