Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 huruf a,b,c, dan huruf n, Pasal 5 ayat (2) dan (3), Pasal 6.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat