Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2020/NO. 2 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan penyesuaian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagai upaya optimalisasi Perangkat Daerah agar lebih efektif dan efiesien, maka perlu dilakukan penataan kembali Perangkat Daerah yang sudah terbentuk. Selain itu, upaya penyesuaian dan penyederhanaan Perangkat Daerah tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 90 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas pembentukan perangkat daerah; pembentukan, jenis, dan tipologi perangkat daerah; UPTD, UPTB, dan Cabang Dinas; Staf Ahli, serta mengenai kepegawaian. Selain itu, peraturan ini juga memuat ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Tahun 2020 Nomor Seri D), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah 2020 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya dinamika perubahan peraturan perundang undangan dan untuk menampung kebutuhan pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perlu melakukan perubahan terhadap peraturan daerah nomor 04 tahun 2016 tentang perangkat desa
1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
Berisi perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa ( lembaran daerah Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2016 Nomor 04)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016;
Ketentuan Ketentuan huruf d angka 16 dan huruf e Pasal 3 diubah; Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan
ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3); Ketentuan Pasal 11 ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah dan ayat (8) dihapus; Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dihapus, ayat (2) dan ayat (5) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (6); Ketentuan Pasal 14 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Merubah Perda Kabupaten Sekadau Nomor 4 Tahun 2016
8 halaman peraturan dan 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 60 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu diubah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undang; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah; .Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun
2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Klasifikasi, Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 umumnya mencakup materi pokok yang berkaitan dengan:
Perubahan Struktur Perangkat Daerah: Mengatur perubahan dalam struktur organisasi perangkat daerah, termasuk penambahan, pengurangan, atau perubahan nomenklatur instansi.
Penyesuaian Fungsi dan Tugas: Mengatur penyesuaian fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing perangkat daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah.
Penyelarasan Kebutuhan Administrasi: Menyesuaikan kebutuhan administrasi dan teknis yang diperlukan untuk mendukung perubahan struktur.
Implementasi dan Pengawasan: Mengatur mekanisme pelaksanaan dan pengawasan terhadap perubahan yang diterapkan untuk memastikan bahwa semua perubahan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN NGANJUK
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Nganjuk yang adil, mandiri dan sejahtera, maka perlu dibentuk Perangkat Daerah sebagai unsur pelaksana dan penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti beberapa ketentuan perubahan pengaturan terkait Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk, perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk;
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk meliputi perubahan ketentuan umum; perubahan perubahn tipe SKPD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini dibentuk paling lama 6 (enam) bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini
jumlah 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Bandung Barat Tahun 2020 No. 8, TLD No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Struktur Organisasi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 3/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan optimalisasi kinerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan; 5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah terdiri atas:
a. Sekretariat Daerah Tipe C merupakan unsur staf;
b. Sekretariat DPRD Tipe C merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD;
c. Inspektorat Tipe B merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. Dinas Daerah, terdiri atas:
1. Dinas Pendidikan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2. Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan, bidang Pariwisata dan bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
3. Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan dan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
4. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
6. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan bidang Transmigrasi;
7. Dinas Perdagangan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
8. Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja, Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan bidang Perindustrian;
9. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Persandian dan bidang Statistik;
10. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C menyelenggarakan urusan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
11. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan bidang Pertanahan;
12. Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan bidang Perhubungan;
13. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan, bidang Pertanian dan bidang Kelautan dan Perikanan;
14. Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
15. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
16. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
e. Badan Daerah terdiri atas:
1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
2. Badan Keuangan dan Aset Daerah Tipe B melaksanakan unsur penunjang urusan Pemerintahan bidang Keuangan;
3. Badan Pendapatan Daerah Tipe C melaksanakan unsur penunjang urusan Pemerintahan bidang Keuangan;
4. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Tipe A melaksanakan unsur penunjang bidang Perencanaan dan bidang Penelitian dan Pengembangan;
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan unsur pemerintahan umum di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dengan paling banyak 3 (tiga) bidang.
f. Kecamatan terdiri atas:
1. Kecamatan Kartoharjo dengan Tipe A;
2. Kecamatan Manguharjo dengan Tipe A;
3. Kecamatan Taman dengan Tipe A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2020.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD TAHUN 2020 NOMOR 172-8-2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi asas pembentukan perangkat daerah untuk membantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah lebih efektif dan efisien; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Unit kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,
ketentuan Pasal 4 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota; bahwa Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Unit kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi
dan Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2016 Nomor 5/D);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2016 Nomor 5/D) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (4), ayat (5) huruf c diubah dan ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf d dan huruf e; Ketentuan Pasal 10 huruf b diubah; Ketentuan Pasal 15 dihapus; Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 19 dihapus.
TIDAK ADA
11 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Langkat Nomor 7 Tahun 2020
PERUBAHAN PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. 2020/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran dan sejalan dengan perkembangan kebutuhan organisasi saat ini, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang perlu diubah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6); UU Drt. No. 7 Tahun 1956; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; Uu No. 23 Tahun 2014; UU no. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENKES No. 1045/MENKES/PER/XI/2006; PERMENKES No. 30 Tahun 2019; PEREMNDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMEN-KP No. 26/Permen-KP/2016; PEREMNDAGRI No. 100 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2020; PERDA KAB. DELI SERDANG No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahahan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Deli Serdang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Peraturan Daerah yang diubah adalah: Ketentuan Pasal 2 huruf d dan huruf e, Ketentuan Pasal 8, Ketentuan Pasal 11 ayat (3), Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2)
14 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat