Dalam Peraturan ini diatur tentang asas pembentukan perangkat daerah; pembentukan, jenis, dan tipologi perangkat daerah; UPTD, UPTB, dan Cabang Dinas; Staf Ahli, serta mengenai kepegawaian. Selain itu, peraturan ini juga memuat ketentuan lain-lain dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat