Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Utang/Pinjaman Jangka Pendek pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 87 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Utang/Pinjaman Jangka Pendek pada Badan Layanan Umum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; Permendagri No 79 Tahun 2018; Perda Kab Grobogan No 8 Tahun 2013;
Peraturan Bupatii ini mengatur tentang pelaksanaan utang/pinjaman jangka pendek, monitoring, evaluasi dan tindak lanjut, pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2020
PENGELOLAAN DANA HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH - batanghari - 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DANA HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan 224 TAhun 2017 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
UU 33 Tahun 2004; UU 28 Tahun 2009; PP 12 Tahun 2019; Permendagri 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 21 Tahun 2011; Peraturan BNPB 3 Tahun 2019; Perda 11 Tahun 2019
Perbup tersebut mengatur belanja hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah TA 2020 dengan total Rp8.005.975.000,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 10 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JENEPONTO NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL, BANTUAN KEUANGAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2018
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, maka Peraturan Bupati
Jeneponto Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pengelolaan Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan
Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dilakukan perubahan
dan penyesuaian;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Jeneponto
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jeneponto Nomor
30 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah,
Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak
Terduga Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001
tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4132), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4430);3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005
tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007
tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009
tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5067);
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009
tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5255);
15. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013
tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
16. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5584) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
17. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun
2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4761);
19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4828);
20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
2008 tentang Pendanaan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4829);
21. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5351);
22. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahn (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5165);
23. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2011 tentang Pelayanan Darah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5197);
24. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
25. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6322);
26. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 151 Tahun
2014 tentang Bantuan Pendanaan Kegiatan Majelis Ulama
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 288);
27. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015
tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
28. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
310);
30. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
188/PMK.07/2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat
Kepada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 1183);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Daeri Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018
tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Daeri Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai
Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
198);
33. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 17 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Jeneponto (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2006 Nomor 165);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor
246);
35. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2019 Nomor 298);
36. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 30 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Pengelolaan Hibah, Bantuan Sosial, Bantuan
Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2017 Nomor 30);
37. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2019 Nomor 35).
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan hibah sesuai kemampuan keuangan
Daerah.
(2) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah
memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan belanja urusan
pilihan.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemerintah Daerah
dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat
untuk masyarakat.
(4) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi
kriteria paling sedikit :
a. peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan
b. bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan tidak terus menerus setiap
tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan PerundangUndangan;
c. memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung
terselenggaranya fungsi Pemerintah, pembangunan dan
kemasyarakatan; dan
d. memenuhi persyaratan penerima hibah.
(5) Pemberian hibah dengan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b yaitu meliputi Organisasi :
a. komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Jeneponto;
b. palang Merah Indonesia Kabupaten Jeneponto;
c. badan Amil Zakat Nasional Daerah Kabupaten Jeneponto;
d. pramuka Kabupaten Jeneponto;
e. majelis Ulama Indonesia Kabupaten Jeneponto;
f. komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Jeneponto; dan
g. pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea.
(6) Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan hibah
secara terus-menerus setiap tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018, Nomor 123 Tahun 2018 dan Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga, Keempat dan kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu penyempurnaan Peraturan Bupati Mempawah Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Mempawah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mempawah tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Mempawah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Ligkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Audit Keuangan dan Pengendalian; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
27 HAL DAN 25 HAL LAMPIRAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Hibah Bahan Bangunan Dan Aksesoris Masjid Dan Mushallah/ Surau Di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa perlu meningkatkan fasilitas bangunan mesjid dan mushallah/surau di Kabupaten Kuantan Singingi untuk mendukung kegiatan Syiar Islam.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 9 (sembilan) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Tujuan dan Sasaran; Syarat Penerima Bantuan Hibah; Mekanisme Pembayaran Bantuan Hibah; Besaran Bantuan Hibah; Monitorig dan Evaluasi; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 9 Tahun 2020
hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari apbd kab. bintan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2020/No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BINTAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melakasanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial .
UU No. 12 Tahun 1956; UU No.24 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2009; UU No.17 Tahun 2013; UU No.23 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.99 Tahun 2019
Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penutup. CATATAN : - Peraturan Bupati ini MENCABUT Peraturan Bupati Bintan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan (Berita Daerah kabupaten Bintan Tahun 2016 nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bintan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan peraturan Bupati BintanNomor 16 Tahun 2016 tentang Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Bintan (Berita Daerah tahun 2016 nomor 34) mulai berlaku pada tanggal diundangkan 3 Januari 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
59 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
ABSTRAK:
Untuk menyelesaikan piutang daerah yang tidak dimungkinkan lagi penagihannya dan penanggung hutang tetap tidak dapat dilunasi hutangnya kepada pemerintah daerah, maka perlu dilakukan upaya penghapusan piutang daerah dari pembukuan maupun hak tagih;
Untuk melaksanakan PP No. 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua PP No. 14 Tahun 2005.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 14 Tahun 2017; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Permenkeu No. 31/PMK.05/2009; Permendagri No, 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 230/PMK.05/2009; Permenkeu No. 201/PMK.06/2010; Permenkeu No. 68/PMK.05/2012; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda No. 5 Tahun 2006; Perda No. 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2019; Perda No. 2 Tahun 2019; Perda No. 3 Tahun 2019; Perda No. 4 Tahun 2019; Perda No. 5 Tahun 2019
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah, meliputi piutang pajak daerah; piutang retribusi daerah; dan piutang daerah lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, semua Perbup Batang Hari yang mengatur penghapusan piutang daerah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perbup ini.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Lembaga Olahraga Masyarakat Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan, serta pembinaan terhadap masyarakat di bidang olahraga, maka Pemerintah Kabupaten Semarang melalui kegiatan pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga telah mengalokasikan bantuan berupa hibah uang kepada Lembaga Olahraga.
b. bahwa agar penyaluran dana bantuan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dapat tepat sasaran dan dapan dipertanggungjawabkan, perlu disusun petunjuk pelaksanaan pemberian hibah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Lembaga Olahraga Masyarakat di Kabupaten Semarang.
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 67 Tahun 1958, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pemendagri Nomor 13 Tahun 2006, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, Perda Kab Semarang Nomor 14 Tahun 2008 dan Perbup Semarang Nomor 118 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, petunjuk pelaksanaan pemberian hibah dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2020
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Jepara No. 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2020/ No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian HIbah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah agar efisien, efektif, akntabel, dan transparan dalam pemberian hibah dan bansos kepada masyarakat diperlukan adanya mekanisme pemberian Hibah dan Bansos. Berdasarkan Perda Kab Jepara No 9 Tahun 2019 agar pelaksanaan pemberian hibah dan bansos lebih tertib dan tepat sasaran maka perlu mengatur mengenai tata cara pemberian, pertanggungjawaban, pelaporan, dan evaluasi hibah dan bansos.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011 sebagaiman diubah dengan UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 15 Tahun 2019;PP No 71 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali berubah terakhir dengan Permendagri No 14 Tahun 2016; Perda Kab Jepara No 9 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penganggaran,pelaksanaan, penatausahaan,pelaporan, dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan batuan sosial yang bersumber dari APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2020.
Perbup Jepara No 21 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan piutang daerah diarahkan untuk optimalisasi penyelesaian piutang daerah yang tidak dimungkinkan lagi ditagih dan penanggung utang tetap tidak dapat melunasi utang sebagaimana mestinya kepada pemerintah daerah, sehingga dapat menghapusbukukan dan menghapustagihkan piutang daerah yang berasal dari sektor pajak dan retribusi daerah serta beberapa sektor pendapatan lainnya; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/ Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017, perlu mengatur tata cara penghapusan piutang daerah
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2005; PP Nomor 91 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012; PERMENDAGRI Nomor 73 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 79 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 40 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup; BAB III Jenis Piutang Daerah; BAB IV Penghapusan Piutang Pajak Daerah; BAB V Tata Cara Pelaksanaan dan Penghapusan Piutang Pajak Daerah; BAB VI Kriteria Penghapusan Piutang Daerah; BAB VII Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
36 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat