PERBUP Kab. Rembang No. 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
PERBUP Kab. Rembang No. 39 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
PERBUP Kab. Rembang No. 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Atribut Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye di Tempat Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk menjaga ketertiban umum dan estetika, perlu
mengatur pemasangan atribut organisasi kemasyarakatan,
atribut partai politik dan alat peraga kampanye di tempat
umum; bahwa Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai
Politik, Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di
Tempat Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun
2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati
Rembang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pemasangan Lambang Partai Politik, Alat
Peraga Kampanye dan Alat Peraga Lainnya di Tempat Umum
tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pemasangan Atribut Organisasi
Kemasyarakatan, Atribut Partai Politik, dan Alat Peraga
Kampanye di Tempat Umum;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Atribut Ormas, Atribut Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye, Ketentuan Pemasangan Atribut Ormas, Atribut Partai Politik dan Alat Peraga Kampanye, Pengawasan, Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Bupati Rembang Nomor 12 Tahun 2013, Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2013 dan Peraturan Bupati Rembang Nomor 4 Tahun 2014 dicabut.
16 hlm
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Bawaslu No. 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 14, BN.2019/No.1606, peraturan.go.id : 8 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2008 Nomor 79
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Keberadaan partai politik sebagai wahana pendidikan politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab. Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, mengamanatkan bantuan keuangan kepada partai politik Tingkat Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 2 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2008; PP No. 29 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemberian bantuan Keuangan, Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan Keuangan, Penilitan dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2008.
Peraturan KPU No. 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Peraturan KPU No. 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Mencabut :
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan KPU No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan KPU No. 14 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai
Politik maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu ditinjau
kembali untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik di Kota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberian Bantuan Keuangan, Penganngaran Dalam APBD, Pengajuan Dan Penyaluran Bantuan Keuangan, Penggunaan Bantuan Keuangan, Laporan Pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2009.
UUDrt No. 9 Tahun 1957 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan Dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
UUDrt No. 1 Tahun 1957 tentang Pengubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Yang Dimaksud Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Nomor 30 Tahun 1956) tentang Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Dewan
Pemerintah Daerah Peralihan
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagai Hari Libur Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat