Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan
Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai
Retribusi Daerah.
Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:
PER. 02 / MEN / III / 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA RETRIBUSI;
BAB III
OBJEK RETRIBUSI;
BAB IV
SUBJEK RETRIBUSI;
BAB V
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB VI
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB VII
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VIII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB X
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
BAB XI
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN
DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN;
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XIII
PENAGIHAN;
BAB XIV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
YANG KEDALUWARSA;
BAB XV
PEMANFAATAN;
BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XVII
PENYIDIKAN;
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2014.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1 Seri B 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dengan perkembangan dunia usaha maka penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan kekayaan daerah meningkat, dalam rangka mengoptimalkan kekayaan daerah dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, dipandang perlu dilakukan peninjauan kembali atas objek retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2000; UU no 32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2008; UU No 16 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2009; PP No 69 Tahun 2010; Perda Kab Bangka No.11 Tahun 2005; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008; Perda Kab Bangka No 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, meliputi pemakaian Tanah; pemakaian dan penggunaan Bangunan/Gedung; pemakaian dan penggunaan Rumah Dinas Daerah; pemakaian kendaraan, Alat-alat berat, dan Peralatan Laboratorium Milik Daerah; tenda; kursi. dan cara mengukut tingkat penggunaan Jasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Jasa Retribusi di wilayah kabupaten Bangka yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPAtEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2013 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengalihan pemungutan bajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2013, dipandang perlu melakukan perubahan atas besaran tarif yang dikenakan terhadap pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran NegaRa Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999, tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Repuplik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Pembahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437; sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Repijblik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Rep ublik Indonesia Nomor 3347); Undang-Undang Nomdr 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi (Lernbaran Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2008 Nomor 1).
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten kuantan singingi nomor 10 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Penetapan dengan tarif PBB perdesaan dan perkotaan pada pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 26 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi clan taat azas Peraturan Perundang-Undangan,
ketentuan pengenaan retribusi izm gangguan sebagaimana diatur Peratur:an Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 26 Tahun
2011 tentang Retribusi lzin Gangguan .
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 32);
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nornor 26 Tahun 2011 Tehtang Retribusi Izin Gangguan [Lembaran Daerah
Tahun 2011 Nomor 26);
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 26) diubah sebagai berikut:
1. Penjelasan Pasal 3 diubah;
2. Ketentuan Pasal 10 diubah;
3. Ketentuan Pasal 12 diubah;
4. Ketentuan Pasal 24 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 251 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5565 Tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan Pasal 50 Peraturan daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Sehubungan adanya penambahan objek Retribusi Jasa Umum berupa Retribusi Pelayanan Kesehatan, maka dipandang perlu untuk melakukan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP NO. 43 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PMK No. 11/PMK.07/2010; Kepmenkes No. 1267/MENKES/SK/XII/2004; Perda Kab. Banjar No. 6 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 7 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Adapun ketentuan yang mengalami perubahan adalah Pasal 1, Pasal 5, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51 dan Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2011
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dengan pembangunan kepariwisataan dapat mendorong kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat dalam menghadapi tantangan perubahan lokal, nasional, dan global.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Hotel termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan sumber pajak, dasar pengenaan pajak dan tarif pajak, cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, surat tagihan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, tata cara pemungutan pajak, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Tahun 2002 No. 17, Tambahan Lembaran Daerah No. 16 Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 23 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa guna mengoptimalkan tata kelola pajak mineral bukan logam dan batuan dan sebagaimana ketentuan Pasal 117 Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, guna, maka Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 540/107 Tahun 2002 tentang Nilai Pasar JenisJenis Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Pekalongan, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Objek Pajak, Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak
Bab III Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT
Bab IV Dasar Pengenaan dan Besaran Tarif Serta Cara Penghitungan Pajak
Bab V Wilayah Pemungutan
Bab VI Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak
Bab VII Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Pajak
Bab VIII Pengurangan dan Keringanan Pajak
Bab IX Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
Bab X Pemeriksaan Pajak
Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIII Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 540/107 Tahun 2002 dicabut.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.92
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melal<sanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajal
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran, Undarrg-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daerah dajr Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentarg
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
, Peraturan Pemerintai Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Acara Pidana Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ,Peraturan Pemerintai Nomor 51 Tahun 2002 tentang
Perkapala, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 20OS tentang
Pengelolaan Keuangan Daera, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintalan antara Pemerintai,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintai Daerall
kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Talun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O tent.rng Tata Cara Pemb€rian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintal Nomor 61 Tahun 2OO9 tentang
Kepelabuhana, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O1O tentang
Kenavigasian , Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentalg
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
RETRIBUSI PELAYANAN
KEPELABUHANAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2015.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi, Pemungutan, Tempat Pembayaran, Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Penagihan Retribusi, Pembetulan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi, Pembetulan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pemanfaatan, Pemeriksaan Retribusi, Keberatan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 1 Tahun 2011
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan di Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
b.bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2004 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah/Air Permukaan perlu ditinjau kembali;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
1.Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
4.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
6.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
7.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
8.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
9.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
10.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
15.Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000
16.Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000
17.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
18.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
19.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
20.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS PAJAK
BAB III PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
BAB IV BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 79 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat