Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, meliputi pemakaian Tanah; pemakaian dan penggunaan Bangunan/Gedung; pemakaian dan penggunaan Rumah Dinas Daerah; pemakaian kendaraan, Alat-alat berat, dan Peralatan Laboratorium Milik Daerah; tenda; kursi. dan cara mengukut tingkat penggunaan Jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat