Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2015

Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
25 April 2015
Tanggal Pengundangan
25 April 2015
Tanggal Berlaku
25 April 2015
Sumber
LD.2015/NO.1, TLD NO.92
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 739 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan