Lampiran Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa dengan diterbitkannya Perpres No. 54 Tahun 2020 dan PMK No. 20/PMK.07/2020, maka perlu merubah Peraturan Bupati Sumba Tengah No. 3 Tahun 2020; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Lampiran Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020
Dasar Hukum: UU No. 3 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PERPPU No. 1 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PMK No. 50/PMK.07/2017; Permendagri No. 20 Tahun 2018; PMK No. 205/PMK.07/2019; Permended DTT No. 11 Tahun 2019; PMK No. 20/PMK.07/2020; Perda Kab. Sumba Tengah No. 4 Tahun 2019; Perbup Sumba Tengah No. 32 Tahun 2019; Perbup Sumba Tengah No. 37 Tahun 2019
Materi Pokok terdiri dari 2 Pasal Utama
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumba Tengah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sumba Tengah Tahun Anggaran 2020
4 Halaman Isi; 6 Halaman Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 12; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perbup%20no.%2012%20th.%202022%20THR-Gaji%2013%202022%20Rev.pdf.pdf
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Bupati Situbondo Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 5 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 28 Tahun 1972:
PP No 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 15 Tahun 2019:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 18 tahun 2017:
PP No 16 Tahun 2022:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 79 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kab. Situbondo No 11 Tahun 2021.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Penerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas:
3. Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas:
4. tata cara pembayaran tunjangan hari raya dan gai ketiga belas:
5. pembiayaan:
6. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TEKNIS BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penerapan Badan Layanan Umum
Daerah di Kota Probolinggo, perlu dibentuk Pedoman Teknis
Badan Layanan Umum Daerah Kota Probolinggo;
b. bahwa dalam pelaksanaan Pedoman Teknis Badan Layanan
Umum Daerah merupakan persyaratan yang harus dipenuhi
SKPD/Unit Kerja yang menerapkan PPK-BLUD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b serta agar Badan Layanan Umum
Daerah ini dapat melaksanakan Pedoman Teknis Badan
Layanan Umum Daerah pada Satuan Kerja Unit Kerjanya,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang
Pedoman Teknis Badan Layanan Umum Daerah Kota
Probolinggo.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah; 5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 22 Tahun 2006
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2006 Nomor 22 ); 6. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2018
tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah
Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 11).
Pemerintah Kota Probolinggo menetapkan Pedoman Teknis Badan Layanan
Umum Daerah sebagai persyaratan yang harus dipenuhi SKPD/Unit Kerja yang
menerapkan PPK-BLUD
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
50 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
Mencabut Peraturan Bupati Sleman Nomor 33 Tahun 2011 tentang Penghargaan bagi Desa dan Padukuhan atas Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 61 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dalam melaksanakan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai hak protokoler dan hak
keuangan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lain;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Kepala Daerah dapat di berikan gaji, yang terdiri
dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
c. bahwa herdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan
d. bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diherikan tunjangan lainnya karena Kepala Daerah selaku Pemegang
Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah secara tanggung jawab, tertib administrasi pengelolaan keuangan dan aset
daerah serta mencegah terjadinya penyimpangan, maka perlu diherikan tunjangan pemegang kekuasaan pengelola
keuangan daerah;
e. bahwa herdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Pemegang Keuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kahupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRl, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
16. Peraturan Daerah Kahupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lemharan Daerah Kahupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Kahupaten Tulang Bawang Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kahupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kahupaten Tulang Bawang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kahupaten Tulang Bawang Barat Nomor 74);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III
PEMBERIAN TUNJANGAN PEMEGANG KEKUASAAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV
PEMBAYARAN TUNJANGAN PEMEGANG KEKUASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB IV
PEMBAYARAN TUNJANGAN PEMEGANG KEKUASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
-
-
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara No. 12 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2017.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tercapainya sunergitas kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan serta menjamin kerterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran dan pengawaasan antara pusat dan daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan, perlu ditetapkan rencana kerja pembangunan daerah sebagai penjabtan daru rencana kerja pembangunan jangka menengah daerah;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB III
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2020
PERBUP Kab. Pohuwato No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perjadin Dalam dan Luar Kota bagi Pejabat Negara, DPRD, PNS, PTT, Lembaga Lainnya dan Masyarakat Tahun Anggaran 2020
perubahan atas peraturan bupati pohuwato nomor 2 tahun 2020 tentang penetapan perjalanan dinas dalam dan luar kota bagi pejabata negara, dprd, pegawai negeri sipil, pegawai tidak tetap, lembaga dan masyarakat tahun anggaran 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2020/No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Kota bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya dan Masyarakat Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka penyesuaian dalam pelaksanaan perjalanan dinas dalam dan luar kota bagi pejabat Negara, dprd, pegawai negeri sipil, pegawai tidak tetap dan lembaga lainnya.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Pohuwato ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.38 Tahun 2007; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab Pohuwato No.08 Tahun 2007; Perda Kab Pohuwato No.7 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Kota Bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya Dan Masyarakat Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Kota bagi Pejabat Negara, DPRD, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Lembaga Lainnya dan Masyarakat Tahun Anggaran 2020
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2011
tata cara pencairan dan pertanggungjawaban dana bantuan langsung masyarakat untuk pengadaan bibit ternak sapi kepada kader penggerak pembangunan satu bangsa usah produktif pada belanja hibah pemerintah kabupaten bone bolango tahun anggaran 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2011/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Langsung Masyarakat Untuk Pengadaan Bibit Ternak Sapi Kepada Kader Penggerak Pembangunan Satu Bangsa Usaha Produktif Pada Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango TA 2011
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk akuntabilitas, pembayaran Bantuan Langsung Masyarakat pada belanja Hibah untuk pengadaan bibit ternak sapi Tahun 2011.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.7 Tahun 2008; Perda Kab Bone Bolango No.1 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pencairan dan Pertanggungjawaban Dan Bantuan Langsung Masyarakat Untuk Pengadaan Bibit Ternak Sapi Kepada Kader Pergerak Pembangunan Satu Bangsa Usaha Produktif Pada Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 termasuk didalamnya mengatur tentang Alokasi Penggunaan Dana, Pencairan Dana, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
Daerah, Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru memiliki
tugas dan tanggungjawab untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan Daerah menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan, untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan daya saing Daerah memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien,
transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan merupakan aspek penting dalam
penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
Bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan daerah Kota banjarbaru Nomor1-0 tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pelaksanaan dan Penatausahaan;
Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah;
Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Kekayaan Daerah dan Utang Daerah;
Badan Layanan Umum Daerah;
Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah;
Informasi Keuangan Daerah;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
83 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Maksimal Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 143 dan Pasal 144 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Batas Maksimal Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERBUP No. 50 Tahun 2020
Batas Maksimal Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat