APBD - Pengelolaan keuangan negara/daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Maksimal Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 143 dan Pasal 144 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Batas Maksimal Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 39 tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERBUP No. 50 Tahun 2020
- Batas Maksimal Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Tambahan Uang Persediaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2021.
- 8 Halaman
|