ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan jaminan sosial Kesehatan, Pemerintah Daerah berwenang tidak memberikan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor
86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Juran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Kewajiban Kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Dalam Pemberian Pelayanan Publik Tertentu Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara;
- 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Kesehatan Di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
4. Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah [Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang N...o,.m...o.r 23 T. ahu..f) 2.0.,1. 4 t. entang-· Pemerintaha. n Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem ·Jamina.n Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
r> tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
-, Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan - Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5Q56);
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas atas Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
(Lemabaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 42); ··
f]. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5473);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi KerJa, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
11. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 253);
- PERATURAN BUPATI TENTANG KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU OLEH
'
·PEMERINTAH KABUPATEN LUWU UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten
Luwu Utara.
3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yan� melakukan usaha maupun yang tidak melakukan · usaha yang
meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama clan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
.. - ··laim··--1- ·- P.�.�n
------ - - ..
Y�Y���
- ··--- .. ·- - -·
9rg������
m·-- �- �--��- '
- ··-- -- ·- - -·
9rg�.rmH.i�i
politik, organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk
badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif clan bentuk usaha tetap.
·�. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pen�saha! badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
5. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
s, Izin adalah izin yang diberikan oleh pernerintah daerah kepada setiap oran$ atau perusahaan sesuai peraturan ·perundang-undangan dalam rangka untuk
pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
l ' ' •
1. · Pelayanan Publik Tertentu adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka · pemenuhan
. kebutuhan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap orang atau perusahaan yang disediakan oleh pemerintah daerah, meliputi izin, tanda daftar, atau yang sejenisnya.
8. Perizinan terkait usaha adalah pelayanan publik tertentu yang diterbitkan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah terkait, meliputi: Izin Optik, Izin Pelataran Parkir, Izin Rek.lame, Izin Usaha Industri, Izin Usaha Jasa Konstruksi, lzin
Usaha Perdagangan, Izin Klinik, Izin Apotek, Izin
K--·e--s·e···h··a--r-a-.-n·
a-·-a-·n-
K---e·-s···e··l·a•·m"'a•·t·a···r·i K...e.lrJia.. ,
I..z,i..n..P-r·a--k·-t-i--k-
Dokter, Izin Industri Rumah Tangga, Izin Operasional
Sekolah, Izin Operasional Bimbingan Belajar, Izin
Kursus, Izin War.ung Inter.net, Izin Penyelenggaran Pelatihan, Izin Usaha Perikanan, Izin Penangkapan Ikan, Izin Kapal Pengangkutan · Ikan, Izin Trayek,
'Panda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dan Pelayanan publik tertentu lainnya yang terkait dengan usaha.
9,.. Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang
layak dan meningkatkan martabatnya menuju
terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.
� 0. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hulrum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.
11. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan,
12. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing
· yan� beketja palin� singkat 6 (enam) bulan di
Indonesia yang telah membayar iuran.
13. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau penyelenggara negara aan/atau Pernerintah.
14. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan
ermintaan pembayaran.
- .
15. Surat Permintaan Pembayaran Langsung, yang
selanjutn.ya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang
diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk pennintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat
perintah kerja Iainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
BAB II
STATUS DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
6PJS Kesehatan yang bekerjasama dengan pemerintah daerah adalah BPJS Kesehatan Cabang Palopo.
·-1
BAB III TUJUAN
"- ..
'· ,
Pasal 3
Peraturan bupati ini bertujuan untuk terselenggaranya kepesertaan jaminan sosial kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi pemberi kerja dan pekerja.
BAB IV
KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Pasal 4
Setiap pemberi kerja dan pekerja wajib ikut serta dalam kepesertaan jaminan sosial Kesehatan.
BABV
KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL
�ESEHATAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TERTENTU
Pasal 5
�I) Setiap pemberi kerja dan pekerja dalam memperoleh pelayanan publik tertentu dari pemerintah daerah wajib mempunyai sertifikat kepesertaan jaminan sosial Kesehatan dan bukti lunas pembayaran iuran terakhir kepesertaan jaminan sosial Kesehatan.
- .
(2) · Sertifikat kepesertaan jaminan sosial Kesehatan dan bukti lunas pembayaran iuran terakhir kepesertaan jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan syarat-syarat tambahan dalam pemberian pelayanan publik tertentu oleh pemeriritah daerah. -
' . ''
(3) Syarat-syarat tambahan sebagairnana dirnaksud
pada ayat (2) meliputi: ..
a. fotokopi sertifikat kepesertaan jaminan sosial
Kesehatan; dan
b. bukti lunas pembayaran iuran terakhir kepesertaan jaminan sosial Kesehatan yang dilegalisir oleh pejabat BPJS Kesehatan.
!�)
(�)
(q)
(1)
Syarat-syarat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan terhadap pemberian pelayanan publik tertentu, meliputi:
a. perizinan terkait usaha;
b. izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
c. izin perpanjangan memperkerjakan tenaga kerja asmg;
d. izm operasional perusahaan penyedia jasa pe�erj�/buruh;d�
e. Izin Mendirikan Bangunan.
Khusus bagi pemohon yang berbentuk Badan terhadap permohonan Izin Mendirikan Bangunan tetap diberlakukan syarat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
��gi ��tj�P. P.�ffiRP.RP p�rRnmg� �ffi.H ��4� Yf:mg memohon lzin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e wajib
mengikutser.takan pekerjanya dalam kepeser.taan program jasa konstruksi jaminan sosial Kesehatan,
'apabila akan memulai mendirikan bangunan. .
Setiap pemohon perorangan atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib membuat surat pemyataan untuk mengikutsertakan pekerja bangunan dalam kepesertaan program jasa konstruksi jaminan sosial Kesehatan.
BAB VI
PELAKSANA PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK TER{f.ENT-U
Pasal 6
Cl) Pemberian pelayanan publik tertentu dilaksanakan
.oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah
daerah.
' . '
(.2},
Unit pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah sebagairnana dimaksud pada ayat ( 1),
'- .
.. meliputi:
a. perangkat daerah yang membidangi kependudukan dan catatan S!P!!;
b. perangkat daerah yang membidangi kesehatan;
c. perangkat daerah yang membidangi pekerjaan
umum;
d. perangkat daerah yang membidangi perindustrian dan perdagangan;
e. perangkat daerah yang membidangi koperasi, usaha kecil mikro dan menengah;
f. perangkat daerah yang membidangi social;
g. perangkat daerah yang membidangi tenaga kerja dan transmigrasi; dan
h. perangkat daerah yang membidangi perizinan dan administrasi pelayanan terpadu.
Pasal 7
Pemberi kerja yang bergerak di bidang pekerjaan jasa konstruksi yang melakukan pengurusan SPP-LS yang disampaikan kepada BPKD wajib melampirkan syarat• syarat tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
l
BAB VII
HUBUNGAN KERJA SAMA Pasal 8
(l) Pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemberian pelayanan publik tertentu melakukan hubungan kerja sama dengan BPJS Kesehatan yang diatur tersendiri dalam kesepakatan bersama.
(�) ����R¥-�mfl R�r��� ��R�g��� 4im���H4 P.�R� ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial Kesehatan bagi pemberi kerja dan
pekerja.
(3) Tindak lanjut kesepakatan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur tersendiri dengan perjanjian kerja sama antara unit pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah yang memberikan pelayanan publik tertentu dengan BPJS Kesehatan.
.. ,I,.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 9
(l) Pemberi Kerja dan Pekerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), ayat (6), ayat (7), dan Pasal 7 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak mendapat pelayanari.. publik tertentu.
Pasal 10
\•• #
(l) Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 9 ayat (2) dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah atas pennintaan BPJS Kesehatan.
(2) Permintaan BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditindaklanjuti oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah daerah yang mempunyai tu�as dan fungsi pengawasan dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi sosial.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
Pemberian atau perpanjangan pelayanan publik tertentu yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah sebelum diberlakukannya Peraturan · Bupati ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
' .
BABX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Pengundangan Peraturan Bupati 1n1 dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara.
|