JENJANG NILAI PEDAGANG BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAIS
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2017 Nomor 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenjang Nilai Pedagang Barang /Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Tais
ABSTRAK: |
- a. Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Tais berdasarkan Keputusan Bupati Seluma Nomor 900- Tahun 2016 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu menerapkan pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) Secara Penuh;
b. Bahawa untuk menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang lebih sederhana dan cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Tais;
c. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan oleh Bupati;
- 1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 33 Tahun 2004
3. UU No. 36 Tahun 2009
4. UU No. 44 Tahun 2009
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 38 Tahun 2007
7. Perpres No. 04 Tahun 2015
8. PP No. 23 Tahun 2005
9. Permendagri No. 13 Tahun 2006
10. Permendagri No. 61 Tahun 2007
- Pasal 2 :
(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD harus dilakukan berdasarkan prinsip efesiensi dan efektivitas serta sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
(2) Prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam arti pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan menggunakana dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
- 8 halaman
|