Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Jenis Pelayanan, Indikator, Standar (Nilai) Batas Waktu Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan Minimal Bab IV Pelaksanaan Bab V Pembinaan dan Pengawasan Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat