PERBUP Kab. Jepara No. 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Standar Biaya Dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Standar Biaya Dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian uang representasi perjalanan dinas ke luar Kabupaten Jepara bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara serta DPRD Kabupaten Jepara maka perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2011 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2012 untuk dilakukan penyesuaian uang representasi perjalanan dinas ke luar Kabupaten Jepara bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara serta DPRD Kabupaten Jepara yang tercantum dalam Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2012 dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2011 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jcpara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam lampiran. Perubahan ketentuan dalam Angka Romawi I huruf B.3. Perubahan Ketentuan dalam Keterangan Angka Romawi I huruf B.3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2012.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 8 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 32 Tahun 2011 tentang Standar Biaya dan Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Jepara Tahun 2012 diubah.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka No. 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengaktualisasikan singkronisasi, pengendalian,
evaluasi, dan pelaksanaan perencanaan pembangunan
tahunan Kabupaten Kolaka, maka perlu menyusun Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2013 ;
b. bahwa Rencana Keija Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Kolaka memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas
pembangunan dan kewajiban daerah, rencana keija yang
terukur dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung
oleh pemerintah, pemerintah maupun ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap
memperhatikan Rencana Keija Pemerintah (RKP) dan
rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf “a” dan. huruf “b”, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
tahun 2013.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat li di Sulawesi (lembaran Negara RI
Tahun 1959 Nomor 741, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia,
Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia, Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tenteng Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Nomor
4400);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan
Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah
Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5107);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian,
dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
12. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2005-2025;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 8 Tahun 2009
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2009-2014;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2009
tentang Revisi Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Teknis Daerah Kabupaten Kolaka.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
BAB III
PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN 2013
BAB IV
LAPORAN KERJA TAHUNAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 19 Tahun 2012
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAFVLATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2012/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAfVlATAN POLONGBANGKENG UTARA DAN DESA KALUKUBODO KECAMATAN GALESONG SELATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nemer 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu, Desa Balangtanaya, Desa Kale Ke'mara Kecamatan Pelongbangkeng Utara dan Desa Kalukubodo Kecamalan Galesong Selatan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Takalar tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nornor 13 Tahun 2012.
'1. Undang - undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - daerah Tingkal II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lnddonesia Nomor 1822 );
2. Undang - undang Nomor 1 O Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359 );
3. Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124. Tambahan Lembaaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 );
4. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
6. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang
Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan
Status Desa menjadi Kelurahan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 06 Tahun 2008 tentang
Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
8. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pembentukan Oesa Balangdatu Kecmatan Mappakasunggu, Desa Ba!angtanaya, Desa Kale Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara dan Desa Ka!ukubodo Kecamatan Galesong Selatan.
PERATURAN BUPATI TAKALAR TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 13 TAHUN
2012 TENTANG PEMBENTUKAN DESA BALANGDATU KECAMATAN MAPPAKASUNGGU, DESA BALANGTANAYA, DESA KALE KO'MARA KECAMATAN POLONGBANGKENG U7ARA DAN DESA l<:ALUKUBODO KECAM ATAN GALESONG SELATAN
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkal Daerah sebagai unsur Penyelenggara
Pemerintahan Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Takalar;
4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang mengatur dan mengurus kepentingan rnasyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam slstern Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
5 Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penye!enggara pemerintahan desa;
6. Sadan Permusyawaratan Desa ( BPO ) adalah lembaga yang merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa;
7. Desa Balangdatu adalah desa hasil pemekaran dari Desa Macccini Baji Kecarnatan lvlappakasunggu;
8. Oesa Balangtanaya adalah desa hasil pemekaran dari Desa Massamaturu Kecamatan
Polongbangkeng Utara;
9. Desa Kale Ko'mara adalah desa hasil pemekaran dari Oesa Ko'mara Kecamatan
Polongbangkeng Utara;
10. Desa Kalukubodo adalah desa hasil pemekaran dari Desa Bontomarannu Kecamalan
Galesong Selatan.
BAB II
LETAK GEOGRAFIS DAN JUMLAH PENDUDUK Pasal 2
(1) Luas Wilayah Desa Balangdatu Kecamatan Mappakasunggu adalah 3.11 Kilo Meter Bujur
Sangkar ( KM2 );
(2)
Desa Balangdatu berbatasan dengan :
- Sebelah Utara : Desa Rewataya
- Sebefah Timur
- Sebelah Selatan
: Desa Maccini Baji
: Selat Makassar
- Sebelah Barat : Selat Makassar
(3) Desa Balangdatu mempunyai 6 Dusun dan 12 RW;
(4) Jurnlaf Penduduk Desa Bafangdatu sebanyak 1.716 Jiwa terdiri dari Laki - laki 752
Jiwa dan Perempuan 964 Jiwa atau 388 Kepala Keluarga.
Pasal 3 .,,-
(1) Luas Wilayah Desa Balangtanaya Kecamatan Polongbangkeng Utara adalah 7.35 Kilo
Meter Bujur Sangkar ( KM2 )
(2) Desa Balangtanaya berbatasan dengan :
- Sebelah Utara
- Sebelah Timur
- Sebe/ah Se/atan
- Sebelah Baral
: Oesa Massamaturu
: Desa Timbuseng dan Oesa Lantang
: Oesa Moncongkomba
: Kelurahan Panrannuangku
(3) Desa Balangtanaya mempunyai 3 Dusun dan 6 RW;
(4) Jum!ah Penduduk Desa Balangtanaya sebanyak 1.923 Jiwa terdiri dari Laki - !aki
Jiwa dan Perempuan 1002 Jiwa atau 537 Kepala Keluarqa. 921
Pasal 4 /
(1) Luas Wilayah Desa Kale Ko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara adalah 2.09 Kilo
Meter Bujur Sangkar ( KM2 );
(2) Oesa Kale Komara berbatasan dengan :
- Sebelah Utara : Kabupaten Gowa
- Sebelah Timur
- Sebelah Selatan
- Sebelah Bara!
: Kabupaten Gowa
: Kabupaten Jeneponto
: Oesa Komara
(3) Oesa Kale Ko'mara mempunyai 4 Dusun dan 8 RW;
(4) Jurnlah Penduduk Desa Kale Ko'mara sebanyak 1.844 Jiwa terdiri dari Laki - laki
Jiwa dan Perernpuan 1023 Jiwa a tau 466 Kepala keluarga. 821
Pasa(S
(1) Luas Wilayah Desa Kalukubodo Kecamatan Ga!esong Selatan adalah 8.35 Kilo Meter
Bujur Sangkar (KM2 ;
(2) Desa Kalukubodo berbatasan dengan :
- Sebelah Utara : Oesa Bontomarannu
- Sebelah Timur : Desa Mangindara
- Sebe!ah Selatan : Desa Mangindara
- Sebelah Barat : Selat Makassar
(3) Desa Kalukubodo mempunyai 3 Dusun dan 6 RW;
(4) Jumlah Penduduk Desa Kalukubodo sebanyak 1.398 Jiwa terdiri dari Laki-laki 645 Jiwa dan Perempuan 753 Jiwa atau 375 Kepala Keluarga.
BAB Ill
KEKAYAAN DAN SUMBER -SUMBER'PEN DAPATAN Pasal 6
Seluruh kekayaan dan sumber - surnber pendapatan desa yang ada pada desa baru rnenjadi kekayaan dan sumber - sumber pendapatan desanya yang wajib dipelihara dan dimanfaatkan.
BABIV KETENTUAN UMUM Pasal7
Peraturan Bupati ini dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan. agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Serita Oaerah Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2012.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2012
insentif pemungutan retribusi daerah-dinas perindustrian, perdagangan dan koperasi
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2012/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola oleh Dinas Perindustrian, Pengadaan dan Koperasi Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi lnsentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang insentif pemungutan Retribusi Daerah, serta pengadaan, penganggaran dan pertanggungjawaban pemberian insentif. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 19 Tahun 2012
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2012 / NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Bab II Bagian Kelima
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2012 Nomor 102) setta sebagai upaya
pengendalian efektifitas pengelolaan dan penyelenggaraan
pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, maka dipandang
perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi Pelayanan Pasar.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, tersebut diatas perlu diatur dengan peraturan
Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209) ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, tentang Pengelolahan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3699) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) ;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang' Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161) ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011, tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2008) ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun
2007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Dalam Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan
Pemerintahan Pilihan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2007, Nomor 64) ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2011,
Nomor 89) ;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2012,
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2012, Nomor 102).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN PENYEDIAAN FASILITAS PASAR TRADISIONAL
BAB III KLASIFIKASI PASAR
BAB IV FASILITAS PASAR
BAB V JENIS-JENIS RETRIBUSI PELAYANAN PASAR TRADISIONAL/SEDERHANA
BAB VI KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS PASAR TRADISIONAL/SEDERHANA DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR TRADISIONAL/SEDERHANA
BAB VII KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS PASAR GROSIR/PERTOKOAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR GROSIR/ PERTOKOAN
BAB VIII KETENTUAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB IX TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB X KARCIS RETRIBUSI PASAR
BAB XI PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2012
Perikanan dan KelautanPajak dan Retribusi DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pati Nomor 3 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Pasal 56 ayat (6), Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (7), Pasal 64 ayat (3), Pasal 65 ayat (3), Pasal 66 ayat (3) dan Pasal 71 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 31 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011
Dalam PERBUP ini mengatur mengenai Retribusi yang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan Retribusi dilaksanakan oleh Kepala TPI kepada Nelayan/Bakul selaku pemenang lelang setelah pelaksanaan pelelangan ikan. Bakul selaku pemenang lelang wajib menunjukkan karcis lelang sebagai dokumen ketetapan retribusi untuk melakukan pembayaran hasil lelang ditambah pungutan retribusi TPI sebesar 1,14 % (satu koma empat belas persen) kepada Kepala TPI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
Peraturan Bupati Pati Nomor 3 Tahun 2010 dicabut
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 19 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (BLUD-SPAM) - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (BLUD-SPAM) KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Pengelola Air Minum yang terorganisir, maka dipandang perlu untuk membentuk Badan Layanan Umum Daerah - Sistem Penyediaan Air Minum (BLUD - SPAM) sebagai Pengelola Air Minum.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkeu No. 07/PMK.02/2006; Permenkeu No. 08/PMK.02/2006; Permenkeu No. 09/PMK.02/2006; PermenPU No. 18/PRT/M/2007; dan Permendagri No. 61 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah - Sistem Penyediaan Air Minum (BLUD - SPAM), meliputi: Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Struktur Organisasi; Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab; Pengangkatan dalam Jabatan; Tata Kerja; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan ini sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum dan Tempat
Khusus Parkir, agar supaya Peraturan Daerah dapat
berjalan dengan optimal, maka perlu menindak lanjuti
ketentuan-ketentuan pada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal
6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9
UU No 13 Tahun 1980; UU No 14 Tahun 1992; UU No 32 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 5 Tahun 1975; PP No 26 Tahun 1985; PP No 43 Tahun 1993; PP No 58 Tahun 2005.
dalam peraturan ini diatur tentang retribusi tempat khusus parkir dan pelayanan parkir di tepi jalan umum. setiap ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi atau titik parkir,
dinyatakan dengan rambu parkir atau marka parkir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat