insentif pemungutan retribusi daerah-dinas perindustrian, perdagangan dan koperasi
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2012/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola oleh Dinas Perindustrian, Pengadaan dan Koperasi Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi lnsentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang insentif pemungutan Retribusi Daerah, serta pengadaan, penganggaran dan pertanggungjawaban pemberian insentif. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
- 6 hlm
|