Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak- Kanak dan Sekolah bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga usia sekolah terutama warga Kota Kediri agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik- baiknya;
b. bahwa persyaratan, seleksi, tamatan dari pendidikan pesantren serta pengaturan siswa dengan prestasi, cerdas istimewa, bakat istimewa dan program unggulan untuk penerimaan peserta didik baru perlu disempurnakan sehingga Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMK di Kota Kediri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 29 Tahun 2013, perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 157 Tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Khusus;
8. Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama Nomor 2/VII/PB/2014 dan nomor 7 Tahun 2014 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 11);
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 33, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 3);
11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6).
Ruang lingkup kegiatan PPDB meliputi penentuan daya tampung, sosialisasi, pra pendaftaran, pendaftaran oleh calon peserta didik, verifikasi persyaratan, penetapan, pengumuman, dan daftar ulang.
Ruang lingkup PPDB meliputi jenjang pendidikan TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA /SMALB dan SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, maka:
a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMK di Kota Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 25); dan
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan SMK di Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2013 Nomor 29);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 25 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Program Beasiswa Masyarakat Berprestasi
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
pelaksanaan
otonomi
daerah,
PemerintahKotaBaubauberwenangdalampenyelenggaraan
pendidikan;
b.bahwa
sesuai
ketentuan
Pasal 29 ayat (3)
Peraturan
Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan
Pendidikanmenyebutkanbahwapemberianbeasiswaoleh
Pemerintah Daerah sesuai
kewenangannyadiaturdengan
PeraturanKepala Daerah;
c.
bahwa
dalam
upaya
peningkatan
kualitas
sumber
daya
manusia, makapemerintahdaerahdipandangperluuntuk
membantu
dan
member
kesempatan
kepada
masyarakat
untukdapatmeningkatkankualifikasipendidikannyadalam
bentukpemberianbeasiswaberprestasi;
d.bahwauntukefektivitasdanoptimalisasipengelolaan program
beasiswamasyarakatberprestasiagar lebihtepatsasaran,
tepatjumlahdantepatwaktu, makaperluadanyapengaturan
untukpelaksanaanya;
e.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c danhurufdmakaperlumenetapkan
Peraturan
Walikota Baubau
tentang Program Beasiswa
MasyarakatBerprestasi;
1.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun
2001 tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4120;
2.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem
PendidikanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438); 4.
Undang-UndangNomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, TambahanLembaranNegara Republik Indonesia
Nomor 4586);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
PeraturanPemerintahNomor 19 Tahun 2005 tentangStandar
NasionalPendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
8.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian
Urusan
Pemerintahan
antara
Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, danPemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan
Pemerintah
Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama danPendidikanKeagamaan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
10.Peraturan
Pemerintah
Nomor 48 Tahun 2008 tentang
PendanaanPendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008Nomor 91, TambahanLembaran NegaraRepublik
Indonesia Nomor 4894);
11.Peraturan
Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan
dan
Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105),
sebagaimana
telah
diubah
dengan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010 tentangPerubahanAtasPeraturan
PemerintahNomor 17 Tahun 2010 tentangPengelolaandan
Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan
Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Nomor 5157); 12.PeraturanDaerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bau-BauNomor 2
Tahun 2008 tentang Organisasidan tata Kerja Dinas Daerah
Kota Bau-Bau(Lembaran DaerahKota Baubau Tahun 2011
Nomor 2);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 32).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
SASARAN DAN JANGKA WAKTU
BAB IV
PERSYARATAN PENERIMA
BAB V
MEKANISME SELEKSI CALON PENERIMA BEASISWA
BAB VI
PENYALUR DANA BEASISWA
BAB VII
PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIANBEASISWA
BABVIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 23 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Nomenklatur Sekolah Dasar Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan kelembagaan di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru,
khususnya kelembagaan Sekolah Dasar Negeri
maka dipandang perlu menata dan menetapkan
NomenklaturSekolah Dasar Negeri di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang
disesuaikan dengan letak lokasi/kelurahan dan
urutannya; Bahwa penataan kelembagaan Sekolah Dasar
Negeridi Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarbarudilakukan guna memenuhi
penjaringan Data Pokok Pendidikan Dasar
(DAPODIKDAS) Tahun 2014 / 2015; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan
Peraturan Walikota Banjarbaru tentang
Penetapan Nomenklatur Sekolah Dasar Negeri Di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; eraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun
2008.
Peraturan Walikota Banjarbaru tentang
Penetapan Nomenklatur Sekolah Dasar Negeri Di
Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru dengan sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan Pendidikan; Maksud Dan Tujuan; Penetapan Nomenklatur Sekolah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2015.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 23 Tahun 2015
Pendidikan, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD NOMOR 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PROGRAM MENUJU KANTIN SEHAT SEKOLAH DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan sekolah yang
sehat, bersih dan nyaman, serta terbebas dari ancaman
penyakit khususnya yang bersumber dari makanan yang
dikonsumsi oleh komunitas sekolah, maka dipandang perlu
mengatur tentang bagaimana penyelenggaraan kantin sekolah
yang sehat, bersih dan hygiene.
1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4301);
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
942/MENKES/SK/VII/2003 tentang Pedoman Persyaratan
Hygiene Sanitasi Makanan Jajanan;
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1429/MENKES/SK/XII/2006 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan Sekolah;
4. Peraturan Walikota Blitar Nomor 25 Tahun 2014 tentang
Tugas Pokok Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan.
1. Jenis Jajanan/Makanan yang dapat dijual di kantin sekolah adalah
makanan kudapan yag tidak boleh menggunakan bahan pengawet atau bahan-bahan yang penggunaannya
bukan untuk bahan makanan serta harus dibungkus dengan pembungkus
makanan tradisional;
2. Tidak setiap kelompok atau orang dapat diizinkan sebagai penjual kantin
sekolah;
3. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kantin sekolah
dilakukan oleh komunitas sekolah yaitu guru, orang tua siswa dan Dinas
Pendidikan;
4. Kepala Dinas Pendidikan dapat memberikan sanksi administratif terhadap
kantin sekolah yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2015
sanggar kegiatan belajar-susunan organisasi dan tata kerja
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 237
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar Kota Ternate
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 1085/C.C4./1/PR/2015 tentang Permohonan Perubahan Status UPTD SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, maka dipandang perlu dilakukan perubahan Nomenklatur terhadap Organisasi Sanggar Kegiatan Belajar Kota Ternate. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Ternate Nomor 52 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar Kota Ternate.
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Ternate No. 8 Tahun 2014; Perwali Kota Ternate No. 52 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 52 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar Kota Ternate. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2008 tentang Sanggar Kegiatan Belajar Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 62) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
Ketentuan Pasal 1 huruf e diubah, Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah.
3 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang No. 23 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Sekolah Menengah Pertama Negeri 9 Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Mendukung Teknis Operasional Dinas Pendidikan Di Bidang Pendidikan Dasar, Perlu Dibentuk Unit Pelaksana Teknis
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2O14; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Bontang No. 6 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2O15.
Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Tata Kerja, Kepegawaian, Sumber Dana Dan Pengelolaan Keuangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 23 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerimaan Peserta Didik baru Sistem Online Pada Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Kota Pontianak, agar berjalan secara transparan, berkeadilan, jujur dan akuntabel dipandang perlu menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru secara online.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 1990, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 17 Tahun 2010, Permendiknas No. 15 Tahun 2010, Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Umum, Persyaratan Clon Peserta Didik Baru, Penyelenggaraan PPDB Online Sistem, Kuota Dan Daya Tampung PPDB Sistem Online, Tata Cara Pendaftaran, Tata Cara Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Online, Pengumuman, Pengendali, Evaluasi Dan Pelaporan, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 21 Tahun 2015
PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PELAJAR DAN MAHASISWA PENGUNJUNG PERPUSTAKAAN DAERAH KOTA BENGKULU
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pelajar dan Mahasiswa Pengunjung Perpustakaan Daerah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan budaya gemar membaca perlu diberikan penghargaan kepada Pelajar Dan Mahasiswa yang paling banyak berkunjung ke Perpustakaan Daerah Kota Bengkulu
1. Undang–Undang Nomor 43 Tahun 2007
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
4. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2008
1. Pelajar dan Mahasiswa yang paling banyak berkunjung ke Perpustakaan dapat diberikan penghargaan.
2. Pelajar dan Mahasiwa calon penerima Penghargaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Pelajar dan Mahasiswa pada Satuan Pendidikan di Kota Bengkulu.
b. terdaftar sebagai anggota Perpustakaan Daerah Kota Bengkulu.
c. aktif berkunjung ke Perpustakaan Daerah Kota Bengkulu
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2015.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 21 Tahun 2015
Perwali Kota Sukabumi No. 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Masyarakat Kota Sukabumi Dalam Rangka Implementasi Program Kartu Cerdas Tahun Anggaran 2014
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Bagi Masyarakat Kota Sukabumi Dalam Rangka Implementasi Program Kartu Cerdas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat