sanggar kegiatan belajar-susunan organisasi dan tata kerja
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 237
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 52 Tahun 2008 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar Kota Ternate
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nomor 1085/C.C4./1/PR/2015 tentang Permohonan Perubahan Status UPTD SKB menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, maka dipandang perlu dilakukan perubahan Nomenklatur terhadap Organisasi Sanggar Kegiatan Belajar Kota Ternate. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Ternate Nomor 52 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar Kota Ternate.
- UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 15 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Ternate No. 8 Tahun 2014; Perwali Kota Ternate No. 52 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 52 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sanggar Kegiatan Belajar Kota Ternate. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2008 tentang Sanggar Kegiatan Belajar Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 62) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
- Ketentuan Pasal 1 huruf e diubah, Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah.
- 3 Halaman.
|