1. Pelajar dan Mahasiswa yang paling banyak berkunjung ke Perpustakaan dapat diberikan penghargaan. 2. Pelajar dan Mahasiwa calon penerima Penghargaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Pelajar dan Mahasiswa pada Satuan Pendidikan di Kota Bengkulu. b. terdaftar sebagai anggota Perpustakaan Daerah Kota Bengkulu. c. aktif berkunjung ke Perpustakaan Daerah Kota Bengkulu
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat