Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 21 Tahun 2015

Pemberian Penghargaan Kepada Pelajar dan Mahasiswa Pengunjung Perpustakaan Daerah Kota Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pelajar dan Mahasiswa yang paling banyak berkunjung ke Perpustakaan dapat diberikan penghargaan. 2. Pelajar dan Mahasiwa calon penerima Penghargaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Pelajar dan Mahasiswa pada Satuan Pendidikan di Kota Bengkulu. b. terdaftar sebagai anggota Perpustakaan Daerah Kota Bengkulu. c. aktif berkunjung ke Perpustakaan Daerah Kota Bengkulu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Pelajar dan Mahasiswa Pengunjung Perpustakaan Daerah Kota Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
14 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2015
Tanggal Berlaku
14 Juli 2015
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2015 Nomor 21
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 186 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan