Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 69 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 69 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah dan Surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 440/451/SJ tertanggal 20 Januari 2020 perihal Integrasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) maka Peraturan Walikota perlu Peraturan Walikota Nomor 69 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah perlu untuk diubah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 69 tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah;
Dasar Hukum peraturan ini adalah : 1. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang –Undang Nomor 40 Tahun 2004 ; 3. Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; 7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; 10. Peraturan MenteriKesehatan Nomor 28 Tahun 2014; 11. Peraturan MenteriKesehatan Nomor 52 Tahun 2016; 12. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2009 ; 13. Peraturan Daerah KotaYogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; 14. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2016; 15. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2016; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2018;
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Fasilitasi Penggunaan Produk Lokal Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka memajukan kesejahteraan dan meningkatkan pendapatan masyarakat daerah, dilakukan pengembangan potensi usaha produk lokal daerah dengan cara memfasilitasi penggunaan produk lokal daerah.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 20 Th 2008; UU No 51 Th 2008; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 17 Th 2013; PP No 29 Th 2018; Permendag No 47/M.DAG/PER/6/2016; Perda Kota Tangerang Selatan No 12 Th 2012; Perda Kota Tangerang Selatan No 4 Th 2014; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Fasilitasi penggunaan Produk Lokal Daerah; 3. Pembinaan Dan Pengembangan; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 26 Tahun 2020
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 26/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK PENANGANAN TANGGAP DARURAT BENCANA NON ALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja tidak terduga untuk penanganan tanggap darurat bencana non alam Corona Vims Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Penanganan Tanggap Darurat Bencana Non Alam Corona Vi,us Disease 2019 (COVID-19).
1. UU Nomor 17 Tahun 2003;
2. UU Nomor 1 Tahun 2004;
3. UU Nomor 15 Tahun 2004;
4. UU Nomor 24 Tahun 2007;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. Perpu Nomor 1 Tahun 2020;
7. PP Nomor 21 Tahun 2008;
8. PP Nomor 12 Tahun 2019;
9. Keppres Nomor 12 Tahun 2020;
10. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
11. Permendagri Nomor 20 Tahun 2020;
12. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2011;
13. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
14. Perda Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2019;
15. Perwali Madiun Nomor 39 Tahun 2017;
16. Perwali Madiun Nomor 47 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perwali Madiun Nomor 6 Tahun 2020.
Penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka
antisipasi, penanganan dan dampak penularan
COVID-19 dilaksanakan melalui 1:>engajuan rencana
kebutuhan belanja oleh perangkat daerah yang
diprioritaskan untuk:
a. pencarian dan penyelamatan;
b. pertolongan darurat;
c. evakuasi korban;
d. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
e. pangan;
f. sandang;
g. pelayanan kesehatan;
h . papan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 26 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Blitar No. 70 Tahun 2020 tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 26 TAHUN 2020
TENTANG PENYELENGGARAAN RUMAH KARANTINA
DALAM PENANGGULANGAN BENCANA KESEHATAN COVID-19
TAHUN ANGGARAN 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN RUMAH KARANTINA
DALAM PENANGGULANGAN BENCANA KESEHATAN COVID-19
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(Covid- 19) dan Keputusan Walikota Nomor
188/156/HK/410.010.2/2020 tentang Perubahan Atas
Keputusan Walikota Nomor
188/138/HK/410.010.2/2020 tentang Status Keadaan
Darurat Bencana Covid-19 Di Kota Blitar, maka
pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan
memandang perlu menyediakan tempat untuk
mengantisipasi penyebaran penularan virus Covid-19
yang dimungkinkan dapat muncul karena kegiatan
perpindahan orang dari luar daerah masuk kedalam
wilayah Kota Blitar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Rumah
Karantina Dalam Penanggulangan Bencana Kesehatan
Covid-19 Tahun Anggaran 2020
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 16. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 17. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 22. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Rumah
Karantina Dalam Penanggulangan Bencana Kesehatan
Covid-19 Tahun Anggaran 2020 untuk menyediakan sarana prasarana
berupa Rumah Karantina untuk mengantisipasi penyebaran penularan virus
Covid-19 yang dimungkinkan dapat muncul karena kegiatan perpindahan
orang dari luar daerah masuk kedalam wilayah Kota Blitar sekaligus sebagai
sarana prasarana untuk melakukan pembatasan kegiatan dan/atau
pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum
menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi dan
sekaligus untuk mencegah kemungkinan penyebaran penularan virus Covid-
19 ke orang di sekitarnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
Jumlah 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020 maka Pemerintah Daerah Kota Tebing Tinggi perlu menetapkan Peraturan tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 7 Tahun 1979; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 78 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 72 Tahun 2019; PERMENKIU No. 8//PMK.07/2020; PERDA No. 15 Tahun 2006; PERWAL No. 9 Tahun 2019
Ketentuan Umum, Rincian Alokasi Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2020.
3 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 23 Tahun 2020
PENYELENGGARAAN GERAKAN PEDULI YATIM KOTA BENGKULU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Gerakan Peduli Yatim Kota Bengkulu
ABSTRAK:
bahwa sebagai upaya mewujudkan Visi Pemerintah Kota Bengkulu yang Religius dan Bahagia APBD untuk Rakyat, serta untuk membantu meringankan beban kehidupan anak yatim yang kurang mampu dan memberikan semangat dan motivasi bagi anak yatim dalam menjalani kehidupannya
1. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 58 Tahun 2019
2. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
3. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 41 Tahun 2016
1. Sasaran GPY adalah Semua anak yatim yang kurang mampu membiayai pendidikannya di kota Bengkulu pada jenjang pendidikan :
a. Paud/Raudhatul Athfal;
b. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
c. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;dan Sekolah Menengah
d. Umum/Madrasah Aliyah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2020.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL
DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19
TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Pemerintah Daerah diberikan kewenangan
untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi,
dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dalam rangka upaya penanggulangan
penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19
sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4
Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi
Anggaran Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan pasal 4 Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
b. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
(Covid- 19) dan Keputusan Walikota Nomor
188/156/HK/410.010.2/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Nomor
188/138/HK/410.010.2/2020 tentang Status Keadaan
Darurat Bencana Covid-19 Di Kota Blitar, maka selain
upaya penanggulangan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 juga pemerintah daerah perlu melakukan
upaya penanggulangan terjadinya resiko sosial di
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah serta ketentuan yang diatur dalam
Pasal 22 dan Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99
Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah, maka seiring dengan upaya penanggulangan
penyebaran COVID-19 pemerintah daerah dapat
memberikan bantuan sosial secara selektif dalam upaya
penanggulangan terjadinya resiko sosial di masyarakat; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Pemberian Bantuan Sosial Yang Tidak Dapat
Direncanakan Dalam Penanganan Keadaan Darurat
Bencana Covid-19 Tahun Anggaran 2020
Mengingat: 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 5294);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui
Pendekatan Wilayah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5449); 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
22. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran
Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4);
peraturan ini mengatur mengenai pemberian bantuan sosial terkait covid 19. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; jenis dan bentuk bantuan; kriteria penerim; pelaksanaan; pendataan, verifikasi, validasidan rekomendasi; penatausahaan; pendistribusian dan penyerahan; monitoring dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2020.
jumlah 15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERLAKUAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN WABAH CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA BEKASI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 33 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA DEPOK
PERWALI Kota Depok No. 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
Kesehatan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BD 2020/23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA DEPOK
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor HK.01.07/MENKES/248/2020 tanggal
11 April 2020 dan Keputusan Gubernur Nomor
443/Kep.221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Sosial Berskala Besar di Daerah
Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota
Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota
Bekasi Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal
12 April 2020, telah ditetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar di wilayah Kabupaten Bogor,
Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota
Bekasi Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020
Terdiri dari 31 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, pelaksanaan PSBB, kegiatan tertentu yang tetap dilaksanakan selama pembatasan sosial berskala besar, hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB, sumber daya penanganan corona virus disease (covid-19), pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, sanksi, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2020.
mengatur mengenai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease 2019 di kota depok
32 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 22 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Kediri No. 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 25
TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 24
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 25 TAHUN 2019
TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG
BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka sinkronisasi dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan terkait pemberian hibah dan
bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun 2019 tentang
bPedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun
2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; 2. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 11. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006
materi pokok: mengatur Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun
2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
mengubah Peraturan Walikota Kediri Nomor 25 Tahun
2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
jumlah 12 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat