Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 23 Tahun 2020

Penyelenggaraan Gerakan Peduli Yatim Kota Bengkulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Sasaran GPY adalah Semua anak yatim yang kurang mampu membiayai pendidikannya di kota Bengkulu pada jenjang pendidikan : a. Paud/Raudhatul Athfal; b. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah; c. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;dan Sekolah Menengah d. Umum/Madrasah Aliyah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Gerakan Peduli Yatim Kota Bengkulu
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
07 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2020
Tanggal Berlaku
07 Juli 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 23
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan