Penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka antisipasi, penanganan dan dampak penularan COVID-19 dilaksanakan melalui 1:>engajuan rencana kebutuhan belanja oleh perangkat daerah yang diprioritaskan untuk: a. pencarian dan penyelamatan; b. pertolongan darurat; c. evakuasi korban; d. kebutuhan air bersih dan sanitasi; e. pangan; f. sandang; g. pelayanan kesehatan; h . papan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat