Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Pekalongan No. 6A Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Pekalongan diubah
Mencabut
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 21B Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pemenuhan hak dasaar masyarakat salah satunya adalah rumah yang layak huni, maka perlu pemberian bantuan sosial untuk perbaikan rumah tidak layak huni; bahwa dalam rangka kelancaran dan kepastian hukum pelaksanaan kegiatan bantuan stimulan pugar rumah tidak layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dipandang perlu adanya pedoman sebagai acuan dalam menjalankan dan mensukseskan kegiatan dimaksud; bahwa Perwali No 21B Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Huni dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Stimulan Pugar Rumah Tidak Layak Hui Bagi Masyarakat berpenghasilan Rendah di Kota Pekalongan;
Pasla 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU no 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Kota Pekalongan No 8 Tahun 2013; Perda Kota Pekalongan No 4 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 14 Tahun 2016; Perad Kota Pekalongan No 4 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, kriteria penerima bantuan, penganggaran, organisasi pelaksana, mekanisme pelaksanaan kegiatan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 21B Tahun 2019 dicabut.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 33 Tahun 2020
KETENTUAN DAN TATA CARA PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA BENGKULU NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4), Pasal 13 ayat (7), dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016
12. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
13. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019
Setiap Perusahaan yang melakukan usahanya dalam wilayah Kota harus menyampaikan Rencana dan Program TJSLP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 22 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA DEPOK
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor: HK.01.07/MENKES/248/2020 tanggal
11 April 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa
Barat Nomor: 443/Kep.221-Hukham/2020 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar
di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok,
Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Depok sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus
Disease 2019 di Kota Depok;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas
pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, perlu
penyesuaian kembali mengenai pengenaan sanksi dalam
Peraturan Wali Kota Depok sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sesuai dengan kewenangan Pemerintah
Daerah Kota Depok;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2020.
PERATURAN WALI KOTA NOMOR 22 TAHUN 2020
mengatur PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KOTA DEPOK
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 32
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PEMBATASAN KEGIATAN TERTENTU
DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN BENCANA COVID-19
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) sebagai Bencana Nasional, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Jawa Timur dan Keputusan Walikota Nomor 188/156/HK/410.010.2/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Nomor 188/138/HK/410.010.2/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Covid-19 Di Kota Blitar, maka pemerintah daerah memandang perlu membentuk suatu kebijakan yang terstruktur, terukur dan bertanggungjawab dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugustugas sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Walikota Nomor 188/165/HK/410.010.2/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Walikota Nomor 188/139/HK/410.010.2/2020 tentang Gugustugas Percepatan Penanganan Covid-19 Di Daerah;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 440/3160/SJ tentang Optimalisasi Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Seluruh Indonesia sekaligus dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan darurat bencana covid-19 di Kota Blitar, maka beberapa ketentuan yang diatur dalam Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 perlu diatur sesuai kondisi daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Pembatasan Kegiatan Tertentu Dalam Rangka Percepatan Penanganan Bencana Covid-19
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 18. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/SK/VIII/2004; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 25. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 26. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017; 27. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018; 28. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018; 29. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 30. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
Materi pokok: mengatur mengenai Penyelenggaraan Pembatasan Kegiatan Tertentu Dalam Rangka Percepatan Penanganan Bencana Covid-19 untuk menyelenggarakan pembatasan Kegiatan Tertentu dalam rangka Percepatan Penanganan Bencana Covid-19 berikut upaya-upaya untuk mengantisipasi penyebaran penularannya dan sekaligus memberikan kepastian dalam penyelenggaraan bantuan sosial dalam rangka untuk mengurangi resiko sosial yang ditimbulkan karena pandemi virus Covid-19 di Kota Blitar. memuat antara lain: ketentuan umum; pembatasan kegiatan tertentu; Pembatasan Atau Penghentian Sementara Pelaksanaan Kegiatan Fisik Belajar Mengajar Di Sekolah Dan/ Atau Institusi Pendidikan Lainnya; Pembatasan Kegiatan Bekerja Ditempat Kerja Atau Di Kantor; Pembatasan Kegiatan Keagamaan Di Tempat Ibadah; Pembatasan Kegiatan Sosial Dan Budaya; Pembatasan Bagi Pendatang Dan
Pergerakan Orang Menggunakan Moda Transportasi; bantuan sosial; pembinaan dan pengawasan; partisipasi masyarakat; dukungan pendanaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
jumlah 26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 32 Tahun 2020
Kesehatan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana-Kebijakan Pemerintah-COVID-19 / Corona
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, BD 2020/33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/248/2020
tanggal 11 April 2020 dan Keputusan Gubernur
Provinsi Jawa Barat Nomor 443/Kep.221-Hukham/2020
tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala
Besar di wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor,
Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) telah ditetapkan Peraturan Wali Kota
Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok;
b. bahwa agar pelaksanaanya dapat berjalan secara
efektif, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020
tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala
Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019
di Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
mengatur mengenai perubahan atas peraturan wali kota nomor 22 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease 2019 di kota depok
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 31 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 31/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSlAL, DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, tata cara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan ditetapkan dalam Peraturan Kepnlo Daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Madiun Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Madiun dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi pada saat ini, sehingga perlu diubah.
1. UU Nomor 17 Tahun 2003;
2. UU Nomor 1 Tahun 2004;
3. UU Nomor 15 Tahun 2004;
4. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
5. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
6. UU Nomor 16 Tahun 2017;
7. PP Nomor 2 Tahun 2012;
8. PP Nomor 12 Tahun 2019;
9. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019;
11. Permendagri Nomor 77 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2017;
12. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2011;
13. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
14. Perwali Madiun Nomor 3 Tahun 2019.
- Dalam hal terdapal perubahan rincian penggunaan hibah pada saat pencairan hibah, diatur sebagai
berikut :
a. perubahan rincian penggunaan hibah sampai dengan 10% (sepuluh persen) darl proposal usulan hibah,
perubahan proposal dlmaksud dllakukan oleh penerima hibah;
b. perubahan rincian penggunaan hibah di atas 10% (sepuluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh
persen) dari proposal usulan hibah, perubahan proposal dimaksud dilakukan oleh penerima hibah
dengan persetujuan Walikota;
c. perubahan rincian penggunaan hibah di atas 50% (lima puluh persen) dari proposal usulan hibah,
perubahan proposal dimaksud dilakukan oleh penerima hibah dengan persetujuan Walikota dan
dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penerima hibah yang tidak menyampaikan laporan penggunaan hibah tidak dapat melakukan pencairan hibah tahun anggaran berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN INSENTIF, HONORARIUM, JASA KERJA
DAN SANTUNAN KEMATIAN KEPADA TENAGA KESEHATAN,
TENAGA SURVEILANS, TENAGA NON MEDIS, RELAWAN DAN
TENAGA PENDUKUNG LAINNYA DALAM PENANGANAN BENCANA COVID-19
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Pemerintah Daerah diberikan kewenangan
untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi,
dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dalam rangka penanganan bencana Covid-19
sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang
Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau
Stabilitas Sistem Keuangan dan pasal 4 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di
Lingkungan Pemerintah Daerah; b. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Dan
Percepatan Penanganan Covid-19 Di Lingkungan
Pemerintah Daerah, maka pemerintah daerah
melaksanakan pengutamaan penggunaan alokasi
anggaran yang salah satunya diprioritaskan untuk
memberikan insentif kepada tenaga kesehatan/medis,
tenaga penyidik (surveilans) korban terpapar covid-19,
tenaga relawan dan tenaga lainnya yang terlibat dalam
penanganan pandemi covid-19 atau memiliki resiko
paparan virus sesuai dengan standard harga satuan
yang ditetapkan Kepala Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Walikota tentang
Pemberian Insentif, Honorarium, Jasa Kerja Dan
Santunan Kematian Kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga
Surveilans, Tenaga Non Medis, Relawan Dan Tenaga
Pendukung Lainnya Dalam Penanganan Bencana
Covid-19 Tahun Anggaran 2020
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 ; 13. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 ; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 21. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; 22. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 23. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2015; 27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 28. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1.9/PMK.07/2020; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 30. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 ; 31. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: mengatur mengenai Pemberian Insentif, Honorarium, Jasa Kerja Dan
Santunan Kematian Kepada Tenaga Kesehatan, Tenaga
Surveilans, Tenaga Non Medis, Relawan Dan Tenaga
Pendukung Lainnya Dalam Penanganan Bencana
Covid-19 Tahun Anggaran 2020. memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan ruang lingkup; pemberian insentif, honorarium, jasa kerja dan santunan kesehatan; kriteria penerima; tatacara pengusulan; pencairan, pembayaran dan pertanggungjawaban; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
jumlah 24 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBEBASAN TAGIHAN ATAS PEMANFAATAN RUMAH SUSUN SEDERHANA
SEWA DALAM PENYELENGGARAAN STATUS KEADAAN DARURAT
BENCANA COVID-19 DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan telah dilaksanakannya penyerahan hibah
Barang Milik Negara berupa 3 (tiga) Twin Blok Rumah
Susun Sederhana Sewa yang terletak di Jalan Randu
Agung Nomor 32 Kota Blitar sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-409/MK.6/2019
dan Nomor S-426/MK.6/2019 serta beberapa ketentuan
dalam Naskah Hibah Barang Milik Negara antara
Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat dengan Pemerintah Kota
Blitar sebagaimana dimaksud dalam Berita Acara Nomor
600/BA/DC/2019 dan 600.1/BA/DC/2019, maka
tanggungjawab dan pengelolaan Rumah Susun Sederhana
Sewa dimaksud menjadi tanggungjawab Pemerintah Kota
Blitar dalam koridor pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 94
ayat (2) huruf p Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Rumah
Susun Sederhana Sewa yang terletak di Jalan Randu
Agung Nomor 32 Kota Blitar diperuntukkan bagi
kepentingan umum terutama untuk memenuhi kebutuhan
rumah hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk sewa yang dikelola oleh Dinas Perumahan
Rakyat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah yang
membidangi;
c. bahwa dengan diundangkannya Keputusan Presiden Nomor
11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan
Keputusan Walikota Nomor 188/156/HK/410.010.2/2020
tentang Perubahan Atas Keputusan Walikota Nomor
188/138/HK/410.010.2/2020 tentang Status Keadaan
Darurat Bencana Covid-19 Di Kota Blitar, maka
masyarakat berpenghasilan rendah yang telah menyewa
Rumah Susun Sederhana Sewa yang terletak di Jalan
Randu Agung Nomor 32 Kota Blitar menjadi sangat rentan
terhadap terjadinya resiko sosial untuk itu perlu
mendapatkan perlindungan sosial sesuai kemampuan
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Pembebasan
Tagihan Atas Pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa
Dalam Penyelenggaraan Status Keadaan Darurat Bencana
Covid-19 Di Kota Blitar
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 17. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 18. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 24. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; 25. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; 26. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2019;
Materi pokok: mengatur mengenai Pembebasan
Tagihan Atas Pemanfaatan Rumah Susun Sederhana Sewa
Dalam Penyelenggaraan Status Keadaan Darurat Bencana
Covid-19 Di Kota Blitar berlaku mulai
tanggal 1 April 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2020. Pembebasan Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa :
a. Pembebasan atas Tagihan Sewa Hunian sesuai tarif sewa yang
ditetapkan;
b. Pembebasan atas Tagihan Pemakaian fasilitas Air yang disediakan
dalam lingkungan Rusunawa; dan
c. Pembebasan atas Tagihan pemakaian fasilitas Listrik yang disediakan
dalam lingkungan Rusunawa
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2020.
jumlah 9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Untuk Korban Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi dari kemungkinan resiko sosial bagi masyarakat yang menjadi korban bencana, maka Pemerintah Kota Pasuruan dapat memberikan dana bantuan sosial sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan pemanfaatan dana bantuan sosial untuk diberikan kepada korban bencana, perlu menyusun pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Untuk Koraban Bencana;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaunana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2015;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 30 Tahun 2018;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor Nomor 74 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial untuk korban bencana;
3. Penganggaran;
4. Pemanfaatan;
5. Persyaratan Pengajuan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Kota Depok Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun
Anggaran 2020, Rincian Dana Alokasi Umum Tambahan
Bantuan Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan ditetapkan
dengan peraturan Bupati/Wali Kota mengenai penetapan
Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan
Kelurahan setiap Kelurahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan Kota Depok Tahun Anggaran 2020;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019,Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016,
Terdiri dari 5 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
mengatur mengenai penetapan dana alokasi umum tambahan bantuan pendanaan kelurahan kota depok tahun anggaran 2020
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat