Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial untuk korban bencana; 3. Penganggaran; 4. Pemanfaatan; 5. Persyaratan Pengajuan; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat