- Dalam hal terdapal perubahan rincian penggunaan hibah pada saat pencairan hibah, diatur sebagai berikut : a. perubahan rincian penggunaan hibah sampai dengan 10% (sepuluh persen) darl proposal usulan hibah, perubahan proposal dlmaksud dllakukan oleh penerima hibah; b. perubahan rincian penggunaan hibah di atas 10% (sepuluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari proposal usulan hibah, perubahan proposal dimaksud dilakukan oleh penerima hibah dengan persetujuan Walikota; c. perubahan rincian penggunaan hibah di atas 50% (lima puluh persen) dari proposal usulan hibah, perubahan proposal dimaksud dilakukan oleh penerima hibah dengan persetujuan Walikota dan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penerima hibah yang tidak menyampaikan laporan penggunaan hibah tidak dapat melakukan pencairan hibah tahun anggaran berikutnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat