Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 31 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSlAL, DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA MADIUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam hal terdapal perubahan rincian penggunaan hibah pada saat pencairan hibah, diatur sebagai berikut : a. perubahan rincian penggunaan hibah sampai dengan 10% (sepuluh persen) darl proposal usulan hibah, perubahan proposal dlmaksud dllakukan oleh penerima hibah; b. perubahan rincian penggunaan hibah di atas 10% (sepuluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari proposal usulan hibah, perubahan proposal dimaksud dilakukan oleh penerima hibah dengan persetujuan Walikota; c. perubahan rincian penggunaan hibah di atas 50% (lima puluh persen) dari proposal usulan hibah, perubahan proposal dimaksud dilakukan oleh penerima hibah dengan persetujuan Walikota dan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Penerima hibah yang tidak menyampaikan laporan penggunaan hibah tidak dapat melakukan pencairan hibah tahun anggaran berikutnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Madiun Nomor 31 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSlAL, DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA MADIUN
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
06 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2020
Tanggal Berlaku
06 Juli 2020
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 31/G
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 94 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan