Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung Yang Bersumber dari Bagian Dana Perimbangan Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Kampung Yang Bersumber dari Bagian Dana Perimbangan Dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Kampung yang bersumber dari Bagian Dana Perimbangan dalam Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2020;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu diatur dalam suatu Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan terkahir kali dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No, 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 4 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Tengah No. 5 Tahun 2019; Peraturan Bupati Aceh Tengah No. 127 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengalokasian dan Penghitungan Rincian Alokasi Dana Kampung, Penatausahaan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2019.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 136 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik yang lebih proporsional, efektif, dan
efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menata
kembali organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Boyolali; bahwa Peraturan Bupati Boyolali Nomor 57 Tahun
2021 tentang Uraian Tugas Jabatan Pada Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Boyolali,
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu
diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Badan Kesatuain Bangsa dan Politik Kabupaten
Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Jabatan Perangkat Daerah, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 57 Tahun 2021 dicabut.
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 136 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Manunggul Kecamatan Sampanahan dengan Desa Manunggul Baru Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 9 avat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, bata Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Rampa Manunggul Kecamatan Sampanahan
dengan Desa Manunggul Baru Kecamatan Sungai Durian
Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/079/DS-RM/VI/2022 dan Nomor 146.3
/121/DMB/VI/2022 yang telah difasilitasi oleh Tim
Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten
Kotabaru, Batas Desa telah disepakati tarikan garis
batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka
perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa
tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang, Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Manunggul Kecamalan Sampanahan dengan Desa Manuggul Baru Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Rampa Manunggul Kecamalan Sampanahan dengan Desa Manuggul Baru Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 136 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Purbalingga No. 41 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Mengubah :
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022
tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa dalam mendukung tercapainya penyelenggaraan
negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan
nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purbalingga, telah ditetapkan Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Wajib Lapor
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Purbalingga; bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
penyelenggaraan negara yang bebas korupsi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menambah
penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta
kekayaan, sehingga Peraturan Bupati Purbalingga Nomor
1 Tahun 2022 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purbalingga, perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 tentang Wajib
Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022
tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2022.
Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 1 Tahun 2022 diubah.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 137 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi Kecamatan
yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna
meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas
Kecamatan, perlu menata kembali organisasi dan
tata kerja Kecamatan; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi
Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Boyolali;
bahwa Peraturan Bupati Boyolali Nomor 52 Tahun
2018 tentang Uraian Tugas Jabatan Pada
Kecamatan Kabupaten Boyolali, sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan peraturan perundang-
undangan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata
Kerja Kecamatan Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Jabatan Perangkat Daerah, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 52 Tahun 2018 dicabut.
44 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 137 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/ Kota dalam Wilayah Aceh Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu melakukan Pembagian Dana Bagi Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
bahwa sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, baik bagian Provinsi maupun bagian Kabupaten/Kota dialokasikan untuk mendanai Program sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan mengenai cukai, dengan prioritas pada bidang Kesehatan untuk mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 1955; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 3 Tahun 2012.
Dalam Pergub Ini diatur tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Wilayah Aceh Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 137 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan dengan Desa Sekandis Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 8 ayat (3) huruf f Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas Desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati; Bahwa berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Batas antara Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan dengan Desa Sekandis Kecamata Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru Nomor 146.3/82/SBT/VI/2022 dan Nomor 146.3/101/SKDS/IV/2022 ang telah difasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Kotabaru. Batas Desa telah disepakati terikan garis batas dan titik koordinatnya oleh kedua Desa, maka perlu menetapkan batas wilayah administrasi desa tersebut; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurd a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan dengan Desa Sekandis Kecamata Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru.
Dasar Hukum : Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2017.
Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan dengan Desa Sekandis Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa
Sungai Betung Kecamatan Sampanahan dengan Desa Sekandis Kecamatan Pamukan Selatan pada tanggal 20 Juni 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan dengan Desa Sekandis Kecamatan Pamukan Selatan , kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di
mulai dari titik koordinat 2° 44’ 42.452” LS dan 116° 17’ 13.785” BT; 2. Dari titik titik koordinat 2° 44’ 47.953”LS dan 116° 17’ 8.398” BT.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 138 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Administrasi Perkantoran Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan tugas
dan fungsi serta sebagai percepatan transformasi digital
pengelolaan keuangan daerah pada Badan Pengelolaan
Keuangan Daerah Kota Bogor perlu didukung
oleh manajemen admimistrasi perkantoran yang berbasis
elektronik melalui Sistem Informasi dan Manajemen
Administrasi Perkantoran Keuangan dan Aset Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi
Administrasi Perkantoran Badan Keuangan dan Aset
Daerah Kota Bogor
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Peraturan Presiden Republik Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 , Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 71 Tahun 2017,
Terdiri dari 21 Pasal, 15 Bab yaitu
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kebijakan, Infrastruktur, Aplikasi, Informasi, Dokumen, Dan Tanda Tangan Elektronik, Sumber Daya Manusia, Tata Kelola, Layanan Pengelolaan Keuangan Secara Daring (Online), Pemanfaatan Sistem Teknologi Informasi, Digital Arsip, Pengintegrasian Data, Kewajiban, Force Majeure, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 138 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN UMUM TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengimplementasikan ketentuan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta guna mewujudkan tatalaksana pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik; bahwa dalam rangka mewujudkan pemanfaatan teknologi informasi melalui e-government dalam tata naskah dinas dan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, perlu menetapkan Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1956; UU No.11 Tahun 2008; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.61 Tahun 2010; PP No.28 Tahun 2012; PP No.82 Tahun 2012; Perpres No.95 Tahun 2018; Perpres No.39 Tahun 2019; Permenpan rb No.6 Tahun 2011; Permenpan rb No.5 Tahun 2018; Perda No.8 Tahun 2016; Pergub No.116 Tahun 2009
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Sasaran dan Manfaat; Desain Sistem TNDE; Spesifikasi Sistem TNDE; Pengelolaan dan Pembinaan TNDE; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2020.
11 HAL DAN 4 HAL LAMPIRAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 138 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 138, BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72078
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Berdasarkan Analisa Jabatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan jabatan Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu disusun nomenklatur jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nomenklatur Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Berdasarkan Analisa Jabatan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Nomor 281 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 std terakhir dengan Pe'raturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017
Pergub ini mengatur Nomenklatur Jabatan PNS pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP), yang dimaksudkan sebagai pedoman dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan PNS pada DPM dan PTSP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
Mencabut Peraturan Gubernur Nomor 147 Tahun 2016 tentang Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja pada Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
44 hal termasuk lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat