Batas Wilayah Administrasi Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan dengan Desa Sekandis Kecamatan Pamukan Selatan Kabupaten Kotabaru, sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan penyelesaian tarikan batas wilayah administrasi Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan dengan Desa Sekandis Kecamatan Pamukan Selatan pada tanggal 20 Juni 2022 sebagai berikut : 1. Bahwa terkait penyelesaian batas Desa Sungai Betung Kecamatan Sampanahan dengan Desa Sekandis Kecamatan Pamukan Selatan , kedua Desa Sepakat bahwa garis batas Desa di mulai dari titik koordinat 2° 44’ 42.452” LS dan 116° 17’ 13.785” BT; 2. Dari titik titik koordinat 2° 44’ 47.953”LS dan 116° 17’ 8.398” BT.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat