Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup, Sasaran dan Manfaat; Desain Sistem TNDE; Spesifikasi Sistem TNDE; Pengelolaan dan Pembinaan TNDE; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat