Terdiri dari 21 Pasal, 15 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Kebijakan, Infrastruktur, Aplikasi, Informasi, Dokumen, Dan Tanda Tangan Elektronik, Sumber Daya Manusia, Tata Kelola, Layanan Pengelolaan Keuangan Secara Daring (Online), Pemanfaatan Sistem Teknologi Informasi, Digital Arsip, Pengintegrasian Data, Kewajiban, Force Majeure, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat