BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT-PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL-PEDOMAN PENGADAAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD 2020/ No. 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (5) Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 82 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, maka perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.13 Tahun 1950, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014,UU No 36 Tahun 2014, PP Nomor 32 Tahun 1996,PP Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 53 Tahun 2017;
Dalam peraturan bupati ini mengatur tentang Pengadaan Pegawai Non PNS BLUD UPT Puskesmas, Pengangkatan Pegawai Non PNS BLUD UPT Puskesmas, pemberhentian, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 32 Tahun 2011
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kulon Progo No. 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2011.
Mengubah Peraturan Bupati Kulon Progo No. 21 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2009 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLUD RSUD Sangatta Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan dan tepat sasaran diperlukan adanya pengaturan tentang Tata Cara Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Sangatta Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu mengatur Tata Cara Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta Kabupaten Kutai Timur dalam Peraturan Bupati;
UU No. 8 tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU no. 17 Tahun 2003; UU no. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2013; PERBUP No. 36 Tahun 2012; PERBUP No. 41 Tahun 2012; PERBUP No. 23 Tahun 2013; PERBUP No. 24 Tahun 2013; PERBUP No. 2 Tahun 2014; PERBUP No. 10 Tahun 2014.
diaturnya Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLUD RSUD Sangatta adalah dalam rangka mempertanggungjawabkan pendapatan dan belanja yang sumber dananya berasal dari penggunaan langsung pendapatan BLUD, SKPD yang menerapkan PPK-BLUD mengajukan SUP2B BLUD ke PPKD dalam hal ini Kepala Bagian Keuangan. Tujuannya adalah sebagai pengesahan terhadap pendapatan dan belanja yang sumber dananya berasal dari penggunaan langsung pendapatan BLUD. Ruang lingkup diatumya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengatur mengenai tatacara pengesahan pendapatan dan belanja yang sumber dananya berasal dari penggunaan langsung pendapatan BLUD pada RSUD Sangatta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
11 hlm. 11 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020
PERWALI Kota Kediri No. 9 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32
TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM
PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERWALI Kota Kediri No. 18 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32
TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM
PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Diubah sebagian dengan :
PERWALI Kota Kediri No. 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32
TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM
PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
PERWALI Kota Kediri No. 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 32
TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM
PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN
PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN
SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona
Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu peningkatan disiplin
dan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol
kesehatan;
b. bahwa ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat yang
tertuang dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 16 Tahun
2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan
Perdagangan Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Walikota Kediri
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengendalian
Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah
Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 perlu
diselaraskan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun
2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol
Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menbentuk Peraturan
Walikota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
Materi pokok: mengatur mengenai upaya meningkatkan kesadaran
dan kedisiplinan masyarakat menerapkan protocol kesehatan dengan tujuan mencegah dan menekan penyebaran Covid-19;
memberikan perlindungan kepada masyarakat;
memberikan kepastian hukum penyelenggaraan penerapan disiplin dan
penegakan hukum protokol kesehatan. memuat ketentuan antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; pelaksanaan (subjek pengaturan; kewajiban; penindakan); sanksi; sosialisasi dan partisipasi; pendanaan; monitoring dan evaluasi; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian
Kegiatan Hiburan dan Perdagangan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor
18);
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengendalian
Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Pada Masa
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020
Nomor 23) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan maka perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendanaan
Bab III Tarif Pelayanan Kesehatan
Bab IV Mekanisme Pembayaran
Bab V Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana
Bab VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 32 TAHUN 2016 TENTANG TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Pusat
Kesehatan Masyarakat sebagai unit kerja yang menerapkan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka agar dapat
berjalan dengan lancar, tertib, efektif, efisien, transparan dan
bertanggung jawab, perlu adanya pedoman dalam pengelolaannya;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 31 (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BLUD beroperasi
berdasarkan pola tata kelola atau peraturan internal yang memuat antara
lain struktur organisasi, prosedur kerja,
pengelompokan fungsi yang logis dan pengelolaan sumber daya
manusia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Badan
Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat di
Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 290,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5340); 22. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 109/PMK.05/2007 tentang Dewan
Pengawas Badan Layanan Umum;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa
Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional, Pada Fasilitas
Kesehatan Pertama Milik Pemerintah Daerah;
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 Nomor 1 Seri E);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 6 Seri D);
27. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 49 Tahun 2015 tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo (Berita Daerah
Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 49);
peraturan ini mengatur mengenai tata kelola badan layanan umum
daerah pada pusat kesehatan masyarakat di kabupaten
sidoarjo
. Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, prinsip tata kelola, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, visi, misi, milai dan tujuan, struktur organisasi dan tugasnya, pejabat pengelola, tata kerja, kepegawaian, dewan pengawas, remunerasi, standar peylayanan minimal, tarif layanan, keuangan, pembinaan dan pengawasan, evaluasi dan penilaian kinerja,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 35 halaman + lampiran 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat