diaturnya Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLUD RSUD Sangatta adalah dalam rangka mempertanggungjawabkan pendapatan dan belanja yang sumber dananya berasal dari penggunaan langsung pendapatan BLUD, SKPD yang menerapkan PPK-BLUD mengajukan SUP2B BLUD ke PPKD dalam hal ini Kepala Bagian Keuangan. Tujuannya adalah sebagai pengesahan terhadap pendapatan dan belanja yang sumber dananya berasal dari penggunaan langsung pendapatan BLUD. Ruang lingkup diatumya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengatur mengenai tatacara pengesahan pendapatan dan belanja yang sumber dananya berasal dari penggunaan langsung pendapatan BLUD pada RSUD Sangatta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat