Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran tentang Retribusi Jasa Usaha
UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 1990; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010; PERMEN Nomor 4 Tahun 1997; keputusan mentri Nomor 31 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003; PERDA Nomor 01 Tahun 2008; PERDA Nomor 05 Tahun 2011
Hukum Acara Pidana, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pemerintahan Daerah, Perimbangan Keuangan, Pembentukan Kabupaten, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pelaksanaan Undang-Undang, Prasarana dan Lalu Lintas, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembagian Urusan Pemerintahan, Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Terminal Transportasi Jalan, Pedoman Pengelolaan Terminal Angkutan Penumpang, Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, Urusan Pemerintahan, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2012.
17 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Peruntukan Industri Seradang Kabupaten Tabalong Tahun 2021-2041
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap Rencana Tata Ruang Wilayah harus ditindaklanjuti dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi sebagai perangkat operasional Rencana Tata Ruang Wilayah; bahwa dalam rangka menetapkan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi maka perlu disusun Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Peruntukan Industri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Peruntukan Industri Seradang Kabupaten Tabalong Tahun 2021-2041;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/7/2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Peruntukan Industri Seradang Kabupaten Tabalong Tahun 2021-2041, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Delineasi Dan Tujuan Penataan Bagian Wilayah Perencanaan;
3. Rencana Struktur Ruang;
4. Rencana Pola Ruang BWP Kawasan Peruntukan Industri Seradang Kabupaten Tabalong;
5. Penetapan SUB BWP Yang Diprioritaskan Penanganannya;
6. Ketentuan Pemanfaatan Ruang;
7. Peraturan Zonasi;
8. Ketentuan Perizinan Pemanfaatan Ruang;
9. Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
10. Kelembagaan;
11. Pengawasan;
12. Penyelesaian Sengketa;
13. Ketentuan Sanksi;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Lain-Lain;
17. Ketentuan Peralihan;
18. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
121 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2004
PENCABUTAN - PERATURAN DAERAH - KABUPATEN BATANG HARI - TENTANG SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - Dinas-dinas - DAERAH
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2004/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS – DINAS DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya PP No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri No. 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan No. 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No. 8 Tahun 2003 dan PP No. 9 Tahun 2003 serta Ketentuan Pasal 66 ayat 1 UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu mencabut Perda Kab. Batang Hari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah; Pencabutan Perda Kab. Batang Hari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah berdasarkan kewenangan Pemerintah yang dimiliki daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Perda tentang Pencabutan Perda Kab. Batang Hari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 66 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS – DINAS DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Mencabut Perda Kab. Batang Hari tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah, meliputi Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah (Lembaga Daerah Tahun 2001 No. 4) besera Lampirannya kecuali BAB III Pasal 6 ayat 1 huruf g beserta lampirannya; Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Perda Kab. Batang Hari No. 4 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 No. 3) beserta lampirannya; Perda Kab. Batang Hari No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaga Daerah Tahun 2003 No. 3) beserta lampirannya.
4 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemberian dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap pelaksanaan tugas Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Kalimantan Tengah, perlu mejribentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Dewan Pengurus Provinsi korps Pegawai Republik Indonesia Kalimantan Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi Korps Pegawai Republik Indonesia Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; .Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PEMBENTUKAN;
BAB III SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB V KEPEGAWAIAN DAN ESELON;
BAB VI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VII TATA KERJA;
BAB VIII PEMBIAYAAN;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2009.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Semua Desa di Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Bupati/Walikota menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.
- UU No. 10 Tahun 2003;
- UU No. 6 Tahun 2014;
- PP No. 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015;
- PP No. 60 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2017;
- Perpres No. 107 Tahun 2017;
- Permendagri No. 113 Tahun 2014;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Permenkeu No. 50/PMK.07/2017;
- Permenkeu No. 226 Tahun 2017;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 3 Tahun 2016;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 5 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
16 halaman terdiri dari 10 halaman batang tubuh dan 4 halaman lampiran (17 pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 01 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 01, WEBSITE JDIH KOTA MATARAM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kota Mataram Berdasarkan Kondisi Kerja dengan Tugas-Tugas Melampaui Beban Kerja Normal dan Lingkungan Pekerjaan Resiko Tinggi
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2), ayat (3), ayat (5) dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan kriteria yang objektif
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN Lingkup Kota Mataram berdasarkan kondisi kerja dengan tugas-tugas melampaui beban kerja normal dan lingkungan pekerjaan resiko tinggi berdasarkan penilaian atau kriteria yang obyektif
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
-
-
7
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Staf Ahli Gubernur
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2016 tentang Pembentukan Jabatan Staf Ahli Gubernur
Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.134 Tahun 2018; Perda No.1 Tahun 2021.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Pembentukan Staf Ahli Gubernur, terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang I;
b. Staf Ahli Bidang II; dan
c. Staf Ahli Bidang III.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Pergub No.90 Tahun 2016 tentang Pembentukan Jabatan Staf Ahli Gubernur Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergub ini adalah: a bahwa dalam rangka meningkatkan mutu sumber daya
manusia agar dapat bersaing dalam pasar kerja tingkat
nasional dan internasional, maka perlu dikembangkan
sistem standarisasi dan sertifikasi kompetensi yang
secara nasional telah dikembangkan sistem sertifikasi
kompetensi kerja melalui pembentukan Badan Nasional
Sertifikasi Profesi dan Lembaga Sertifikasi Profesi;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a, agar pelaksanaan
dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi dapat
berdayaguna dan berhasilguna, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang
Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi Propinsi Jawa
Tengah;
Dasar Hukum Pergub ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang Dan Industri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833); 5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indosesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indosesia Nomor 4437);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408);
10. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2004 tentang Pembentukan Panitia Kerja Badan Sertifikasi Profesi Propinsi Jawa Tengah;
Materi Pokok Pergub ini adalah: BKSP adalah organisasi non struktural yang bersifat independen yang bertanggung jawab atas koordinasi penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Propinsi di Jawa Tengah. Susunan Organisasi BKSP terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Wakil Ketua merangkap Anggota;
c. Sekretaris merangkap Anggota;
d. Bendahara merangkap anggota; e. Komisi merangkap Anggota;
f. Anggota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2005.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat