Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2005

Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Pergub ini adalah: BKSP adalah organisasi non struktural yang bersifat independen yang bertanggung jawab atas koordinasi penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Propinsi di Jawa Tengah. Susunan Organisasi BKSP terdiri dari: a. Ketua merangkap anggota; b. Wakil Ketua merangkap Anggota; c. Sekretaris merangkap Anggota; d. Bendahara merangkap anggota; e. Komisi merangkap Anggota; f. Anggota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Sertifikasi Profesi Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
16 Januari 2005
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2005
Tanggal Berlaku
03 Februari 2005
Sumber
BD.2005/No.1
Subjek
JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 555 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan