Materi Pokok Pergub ini adalah: BKSP adalah organisasi non struktural yang bersifat independen yang bertanggung jawab atas koordinasi penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Propinsi di Jawa Tengah. Susunan Organisasi BKSP terdiri dari: a. Ketua merangkap anggota; b. Wakil Ketua merangkap Anggota; c. Sekretaris merangkap Anggota; d. Bendahara merangkap anggota; e. Komisi merangkap Anggota; f. Anggota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat