Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2021

Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Peruntukan Industri Seradang Kabupaten Tabalong Tahun 2021-2041

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Peruntukan Industri Seradang Kabupaten Tabalong Tahun 2021-2041, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Delineasi Dan Tujuan Penataan Bagian Wilayah Perencanaan; 3. Rencana Struktur Ruang; 4. Rencana Pola Ruang BWP Kawasan Peruntukan Industri Seradang Kabupaten Tabalong; 5. Penetapan SUB BWP Yang Diprioritaskan Penanganannya; 6. Ketentuan Pemanfaatan Ruang; 7. Peraturan Zonasi; 8. Ketentuan Perizinan Pemanfaatan Ruang; 9. Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; 10. Kelembagaan; 11. Pengawasan; 12. Penyelesaian Sengketa; 13. Ketentuan Sanksi; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Lain-Lain; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Peruntukan Industri Seradang Kabupaten Tabalong Tahun 2021-2041
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
31 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2021
Tanggal Berlaku
31 Maret 2021
Sumber
LD.2021/No.01
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 1066 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan