Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 01 Tahun 2012

RETRIBUSI JASA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Hukum Acara Pidana, Keuangan Negara, Perbendaharaan Negara, Pemerintahan Daerah, Perimbangan Keuangan, Pembentukan Kabupaten, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pelaksanaan Undang-Undang, Prasarana dan Lalu Lintas, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembagian Urusan Pemerintahan, Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Terminal Transportasi Jalan, Pedoman Pengelolaan Terminal Angkutan Penumpang, Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Umum, Urusan Pemerintahan, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 01 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
13 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2012
Tanggal Berlaku
13 Februari 2012
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 380 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan