Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Pembentukan Staf Ahli Gubernur, terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang I; b. Staf Ahli Bidang II; dan c. Staf Ahli Bidang III.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat