STAF AHLI GUBERNUR-PEMBENTUKAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2021/NO.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Staf Ahli Gubernur
ABSTRAK: |
- Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2016 tentang Pembentukan Jabatan Staf Ahli Gubernur
Kalimantan Timur sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.134 Tahun 2018; Perda No.1 Tahun 2021.
- Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Pembentukan Staf Ahli Gubernur, terdiri atas:
a. Staf Ahli Bidang I;
b. Staf Ahli Bidang II; dan
c. Staf Ahli Bidang III.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
- Pergub No.90 Tahun 2016 tentang Pembentukan Jabatan Staf Ahli Gubernur Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 6 hlm.
|