Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi manusia sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan kodratnya tanpa diskriminasi;
b. bahwa untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak perlu dilakukan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak korban kekerasan;
c. bahwa dalam rangka penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan di Kabupaten Tabanan belum memiliki dasar pengaturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 02 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014
1.KETENTUAN UMUM; 2.ASAS DAN TUJUAN; 3.HAK-HAK KORBAN; 4.KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB; 5.KELEMBAGAAN; 6.STANDAR PELAYANAN MINIMAL; 7.RUMAH PERLINDUNGAN SOSIAL; 8.PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 9.PELAPORAN; 10.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 11.PERAN SERTA MASYARAKAT; 12.PENDANAAN; 13.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
a. bahwa warga negara dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak-haknya serta dijamin kesamaan hak perempuan dan laki-laki untuk menikmati dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, sipil, budaya atau bidang lain apa pun dengan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila;
b. bahwa dalam rangka menjamin kesamaan hak perempuan dan laki-laki serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi Pengarusutamaan Gender ke dalam seluruh proses pembangunan Daerah;
c. bahwa Pemerintah Kota Semarang memiliki kewenangan melaksanakan urusan Pemerintahan di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sub urusan Kualitas Hidup Perempuan Bidang Pelembagaan Pengarustamaan Gender yang terumuskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Pengarustamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas dan kewenangan, perencanaan, pelaksanaan dan pemberdayaan, pendanaan, pengembangan jejaring, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pemantauan, pelaporan dan evaluasi, penghargaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengembalian Pengungsi Dampak Konflik Etnik
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan suasana kehidupan di Kabupaten Kapuas yang damai, aman dan demokratis sebagaimana filosofi "Humas Betang" dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, maka perlu dilakukan penyelenggaraan penduduk dampak konflik etnik di Kabupaten Kapuas.
Musyawarah Rakyat Kabupaten Kapuas tanggal 9 sampai dengan 10 Mei 2001 dan Kongres Rakyat Kalimantan Tengah yang diselenggarakan pada tanggal 4 sampai dengan 7 Juni 2001 di Palangka Raya serta Musyawarah Besar Pengungsi Korban Kerusuhan Kalimantan Tengah pada tanggal 22 Agustus 2001 di Ketapang, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, yang merupakan sumber aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah yang perlu disikapi dan ditindaklanjuti pelaksanaannya
UU No 27 Tahun 1959; UU No 15 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 39 Tahun 1999; PP No 25 Tahun 2000; PP No 20 Tahun 2001; Perda Prov Kalteng No 9 Tahun 2001; Perda Kab Kapuas No 5 Tahun 1992; Perda Kab Kapuas No 17 Tahun 2000; Perda Kab Kapuas No 5 Tahun 2001
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KEBIJAKSANAAN DAERAH;
BAB III
TAHAPAN PENGEMBALIAN;
BAB IV
PERSYARATAN PENGEMBALIAN;
BAB V
PROSES PENGEMBALIAN;
BAB VI
KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT;
BAB VII
PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI;
BAB VIII
LAPORAN;
BAB IX
SANKSI;
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2003.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul No. 48 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Korban Kekerasan Perempuan dan Anak “Arum Dalu”
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pada Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Korban kekerasan perempuan dan Anak “ARUM DALU”, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Korban kekerasan Perempuan dan Anak “ARUM DALU”.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2013, Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2014.
Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Kepala BKK PP dan KB mengusulkan Pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana berdasarkan laporan evaluasi kinerja kepada Bupati. (2) Pengangkatan dan pemberhentian unsure pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 19A. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut. Ketentuan Pasal 23 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2016.
Mengubah Peraturan Bupati Bantul No. 48 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Korban Kekerasan Perempuan dan Anak “Arum Dalu”
5 HLM; -
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pelindungan Dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
Menimbang :
a. bahwa untuk melaksanakan kewajiban pelindungan dan
pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Daerah
maka perlu upaya sinergis dan berkelanjutan dalam
pelaksanaannya;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan upaya sinergis dalam
pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang
disabilitas diperlukan peencanaan dan pelaksanaan yang
berkelanjutan;
c. bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang
Disabilitas perlu diubah untuk menyesuaikan dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan masyarakat;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2018;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak
Penyandang Disabilitas (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2018
Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 126), diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka
yakni angka 10A, diantara angka 20 dan angka 21 disisipkan 3 (tiga) angka,
yakni angka 20A, 20B, 20C, diantara angka 22 dan angka 23 disisipkan 1
(satu) angka yakni 22A dan angka 26 diubah ;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Di antara Pasal 3 (tiga) dan Pasal 4 (empat) disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 3A ;
4. Ketentuan Pasal 4 diubah;
5. Ketentuan Pasal 27 diubah;
6. Ketentuan Pasal 44 diubah;
7. Ketentuan Pasal 104 diubah;
Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA dan diantara Pasal 112 dan Pasal 113 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 112 A;
9. Di antara Pasal 112 dan Pasal 113 ditambahkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 112B dalam BAB X ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2021.
Halaman: 12 hlm, Penjelasan: 8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK:
Bahwa kemiskinan merupakan masalahan pembangunan yang bersifat multidimensi dan multisektor dengan beragam karakteristik yang harus segera ditanggulangi karena menyangkut harkat, martabat, serta hak asasi manusia;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Kemiskinan yang menyebutkan penanganan fakir miskin dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat;
Bahwa agar upaya penanggulangan masalah kemiskinan dapat berjalan secara optimal, sistematis, efektif, efisien, terpadu dan terukur, perlu pengaturan penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi dan terkoordinasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Pidie Jaya.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 11 Tahun 2009, UU Nomor 13 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, Perpres Nomor 15 Tahun 2020, Permendagri 53 Tahun 2020, Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013, Qanun Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 41 Tahun 2019.
Peraturan bupati ini terdiri atas 24 pasal dan 12 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, Tujuan dan Sasaran; Bab III Indikator dan Kriteria Masyarakat Miskin; Bab IV Data Penanggulangan Kemiskinan; Bab V Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan; Bab VII Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Kemiskinan; Bab VIII Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; Bab IX Pembiayaan; Bab X Peran Serta Masyarakat; Bab XI Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi; Bab XII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
13 halaman.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2017
Undang-undang (UU) NO. 12, LN.2022/No.120, TLN No.6792, jdih.setneg.go.id: 58 hlm.
Undang-undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
ABSTRAK:
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual belum optimal dalam memberikan pencegahan, pelindungan, akses keadilan, dan pemulihan, belum memenuhi kebutuhan hak korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta belum komprehensif dalam mengatur mengenai hukum acara. Selain itu kekerasan seksual bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan serta mengganggu keamanan dan ketenteraman masyarakat, sehingga perlu membentuk Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU ini mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif. Selain itu, diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Substansi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bertujuan untuk: 1) mencegah segala bentuk kekerasan seksual; 2) menangani, melindungi, dan memulihkan Korban; 3) melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; 4) mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan 5) menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi.
Penjelasan: 26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2020 No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, perlu adanya upaya Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan di daerah;
b. bahwa guna mendukung terwujudnya
Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun
2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011, perlu disusun Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 juncto Undang• Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Pelaksanaan PUG di Daerah dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender;
3. Tujuan Pedoman Pelaksanaan PUG;
4. Perencanaan dan Pelaksanaan;
5. Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pembinaan;
8. Pendanaan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat