Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tugas dan kewenangan, perencanaan, pelaksanaan dan pemberdayaan, pendanaan, pengembangan jejaring, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pemantauan, pelaporan dan evaluasi, penghargaan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat