Kehutanan dan PerkebunanLingkungan HidupPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 1 Tahun 2018 tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kutai Kartanegara Perda Tingkat II Kutai No.2 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.3 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.4 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.5 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.9 Tahun 1999; Perda Tingkat II Kutai No.21 Tahun 1999; Perda Kab. Kukar No.5 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.6 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.11 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.18 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.21 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.22 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.23 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.19 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.27 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.28 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.29 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.30 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.33 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.38 Tahun 2000; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.4 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.7 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.14 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.8 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.18 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.20 Tahun 2001; Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.5 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.4 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2002; Perda Kab. Kukar No.5 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.6 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.8 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.9 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.17 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.18 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.21 Tahun 2003; Perda Kab. Kukar No.2 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.3 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.7 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.12 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.13 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.14 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.15 Tahun 2004; Perda Kab. Kukar No.17 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998, tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan Dibidang Kehutanan Kepada Daerah Pasal 5 butir g tentang Hak Pemungutan Hasil Hutan Non Kayu. Dan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah Daerah dan Propinsi sebagai Daerah Otonomi, maka dipandang perlu untuk menetapkan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Serta berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ijin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu di Di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1990; UU No.17 Tahun 1997; UU No.19 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.104 Tahun 2000; PP No.105 Tahun 2000; PP No.106 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.109 Tahun 2000; PP No.135 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.8 Tahun 1999.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Ijin Pemungutan Hasil Bukan Kayu di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ijin pemungutan hasil bukan kayu, ketentuan pemungutan hasil bukan kayu, areal hak pemungutan hasil bukan kayu, pelaksanaan pemungutan hasil hutan, kewajiban pemegang ijin pemungutan hasil hutan bukan kayu, pengawasan, pengendalian dan pembinaan, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib
Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Bupati menetapkan Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan yang Wajib dilengkapi Dokumen Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup;
b. bahwa Peraturan Bupati Jembrana Nomor 34 Tahun 2007
tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
Wajib Dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)- Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Kabupaten
Jembrana sudah tidak sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
Wajib dilengkapi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup di
Kabupaten Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012;
1.KETENTUAN UMUM; 2.KRITERIA USAHA DAN ATAU KEGIATAN WAJIB DOKUMEN UKL DAN UPL; 3.RUANG LINGKUP RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN DOKUMEN UKL DAN UPL; 4.PERSYARATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN; 5.PENGAWASAN DAN PEMBINAAN; 6.KETENTUAN PERALIHAN; 7.KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2015.
Peraturan
Bupati Jembrana Nomor 34 Tahun 2007 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)-Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) di Kabupaten Jembrana (Dicabut)
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk
memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat setinggi-tingginya dilaksanakan
berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif,
dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan
sumber daya manusia indonesia, serta peningkatan
ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan
nasional; bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi
dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan
nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat
dan merupakan tanggungjawab semua pihak baik
pemerintah maupun masyarakat; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam upaya peningkatan kesehatan masyarakat
maka diperlukan pengaturan tentang kawasan tanpa
rokok; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan
Tanpa Rokok;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 109 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kawasan Tanpa Rokok
Bab III Kewajiban dan Larangan
Bab IV Pembinaan, Koordinasi dan Pengawasan
Bab V Satgas KTR
Bab VI Peran Serta Masyarakat
Bab VII Ketentuan Penyidikan
Bab VIII Ketentuan Pidana
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penangkapan dan Perlindungan Sumberdaya Hayati Di Perairan Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin menurunnya produksi ikan lokal dan sumberdaya hayati lainnya, sebagai akibat pemakaian teknologi penangkapan ikan diperairan umum yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa sebagai akibat adanya kegiatan masyarakat dalam melakukan penangkapan
ikan yang tidak berwawasan lingkungan dan kelestarian, berdampak pada rusak dan punahnya populasi sumberdaya hayati, yang akhirnya mempengaruhi tingkat kesejahteraan masyarakat utamanya nelayan; bahwa sejalan dengan aksel
arasi pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan pelestarian, perlu adanya kebijakan untuk pelestarian sumberdaya hayati dan perlindungan perairan umum di Kabupaten Tabalong yang diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penangkapan dan Perlindungan Sumberdaya Hayati di Perairan Umum;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang
-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penangkapan dan Perlindungan Sumberdaya Hayati Di Perairan Umum Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Wilayah Perikanan; Pengelolaan Sumberdaya Hayati Perairan; Larangan; Pengawasan Dan Penngendalian; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RUANG TERBUKA HIJAU KAWASAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan laju pembangunan kota Palu terdapat adanya kecenderungan masyarakat untuk memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau untuk berbagai kepentingan dengan fungsi lain;
bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan guna meningkatkan mutu kehidupan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang diperlukan adanya kebijakan Pemerintah Kota Palu menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
bahwa berdasarkan pertimbangang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan;
Dalam Peraturan Daerah ni diatur tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2021
PERWALI Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan walikota gorontalo nomor 4 tahun 2021 tentang perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota gorontalo
PERWALI Kota Gorontalo No. 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali kota Gorontalo Nomor 4 tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan kota gorontalo
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2021/NO.04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan kota gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa untuk menunjang optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien maupun sesuai dengan arah kebijakan pembangunan di daerah perlu melaksanakan perjalanan dinas sesuai kebutuhan dan kondisi pada setiap unsur dalam pemerintiahan daerah.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah UU No. 29 thn 195; UU No. 38 thn 2000; UU No. 17 thn 2003; UU No. 1 thn 2004; UU No. 15 thn 2004; UU No 33 thn 2004; UU No. 5 thn 2014; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PERMEN No. 55 thn 2005; PERMEN No. 56 thn 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 thn 2010; PP No. 18 thn 2017; PP No. 12 thn 2019;PERPRES No. 33 thn 2020; PERMENDAGRI No. 77 thn 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan kota gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Terdiri dari 47 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kajian Lingkungan telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 10 Tahun 2007. Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, maka Peraturan Bupati Ianjur Nomor 10 Tahun 2007, perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Cianjur tentang Jebis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pmerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkugan Hidup Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup dengan sistematika sebagai berikut; 1. Ketentuan Umum 2. Jenis Usaha dan/atau Kegiatan 3. Mekanisme Penyusunan dan Penerbitan 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2015.
Peraturan Bupati Cianjur Nomor 10 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Kajian Lingkungan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2015 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN LINGKUNGAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat