Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/NO.2.SERI.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sleman
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2005.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 19 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sleman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat/Badan/Kantor Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
Dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Solok Selatan dan Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka dipandang perlu ditetapkan dan ditata bentuk susunan organisasi perangkat daerah. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan fungsi-fungsi Pemerintahan Daerah yang berorientasi pada pelayanan publik, perlu dilakukan pembentukan dan penataan kembali Organisasi Tata Kerja Inspektorat/Badan/Kantor Kabupaten Dharmasraya
UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 8 Tahun 2003, PP No. 9 Tahun 2003 Kep. Bersama Menpan dan Mendagri No. 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan No. 17 Tahun 2003
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum
2.Pembentukan
3.Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi
4.Kelompok Jabatan Fungsional
5.Tata Kerja
6.Pengangkatan, Pemberhentian Dan Eselon
7.Pembiayaan
8.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005.
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 18 ayat (2) UU No.34 Tahun 2000, maka retribusi pelayanan pasar merupakan jenis retribusi daerah kabupaten
UU No.8 Tahun 1981, UU No.34 Tahun 2000, UU No.17 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, PP No.27 Tahun 1983, PP No.66 Tahun 2001
ketentuan umum; nama, obyek dan subyek retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur; Prinsip dan Sasaran; Struktur dan Besarnya tarif; Wilayah Pemungutan; Biaya Operasional; Masa Retribusi; kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2006.
10 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2005
ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - KABUPATEN TEBO - Perubahan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN TEBO
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah serta untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu penataan Kelembagaan Lembaga Teknis Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
Setelah dievaluasi terhadap penataan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo dimaksud perlu diadakan penyempurnaan yang didasarkan pada kebutuhan dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas serta rasional;
Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tebo tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo;
UU No.54 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003.
Perda Ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tebo
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2005.
Mengubah Ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf c Perda Kab. Tebo No. 4 Tahun 2004; Mengubah Ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf c Perda Kab. Tebo No. 4 Tahun 2004
3 hlmn;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabuparen Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan ekonomi daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Reklame, maka, Keputusan Bupati Pati tanggal 29 Mei 2001 Nomor 50 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu ditinjau kembali; bahwa untuk maksud tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam .Negeri Nomor 173 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1998 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2000; Peraturan · Daerah Kabupaten Pali Nomor 21 Tahun 2002
PERBUP ini mengatur tentang Pajak Reklame, yang terdiri dari: reklame papan; reklame billboard/megatron; reklame kain/spanduk/umbul-umbul; reklame layar; reklame melekat (sticker/poster); reklame selebaran; reklame berjalan ; reklame udara ; reklame suara; reklame film/slide; reklame peragaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2005.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2005 Nomor 4 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa untuk untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah, maka perlu ada penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Belitung Nomor 5 Tahun 1999.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. DATI II Belitung No. 6 Tahun 1985; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan pasar, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Yang menjadi obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa halaman pelataran,los dan atau plank yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten dan khusus disediakan untuk pedagang di daerah. Hal lain yang diatur dalam perda ini antara lain adalah golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tatacara pemungutan, pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten DATI II Belitung Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/No.4 Seri C No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.9 Tahun 2001 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Pengujian kendaraan bermotor sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Jambi Nomor 43 Tahun 2001 tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan; Berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2001 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Kehakiman No. M-04-PW.07.03 Tahun 1989; Kepmenhub No. 63 Tahun 1993; Kepmenhub No. KM 67 Tahun 1993; Kepmenhub No. 71 Tahun 1993; Kepmenhub No. 81 Tahun 1993; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 03 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 09 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Jambi No.9 Tahun 2001 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2005.
Menambah 2 Angka pada Ketentuan Pasal 1 yaitu Angka 13 dan Angka 27; Menghapus 1 Angka pada Ketentuan Pasal 1 yaitu Angka 24; Mengubah Ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3); Menambah 1 ayat pada Ketentuan Pasal 22 yaitu ayat (4);
KEPPRES No. 16 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Instruktur Latihan Kerja, Penera, Jagawana, Dan Teknisi Kehutanan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2005/No.16 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sempadan Sumber Air
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat