Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 16 Tahun 2000

Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Instruktur Latihan Kerja, Penera, Jagawana, Dan Teknisi Kehutanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Instruktur Latihan Kerja, Penera, Jagawana, Dan Teknisi Kehutanan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
16
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Februari 2000
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
21 Februari 2000
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 741 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERPRES No. 8 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan