Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi 4.Kelompok Jabatan Fungsional 5.Tata Kerja 6.Pengangkatan, Pemberhentian Dan Eselon 7.Pembiayaan 8.Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat