Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2005

Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat/Badan/Kantor Kabupaten Dharmasraya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut: 1.Ketentuan Umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Susunan Organisasi 4.Kelompok Jabatan Fungsional 5.Tata Kerja 6.Pengangkatan, Pemberhentian Dan Eselon 7.Pembiayaan 8.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat/Badan/Kantor Kabupaten Dharmasraya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dharmasraya
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Pulau Punjung
Tanggal Penetapan
11 Juli 2005
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2005
Tanggal Berlaku
11 Juli 2005
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 8
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan