Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pencabutan Keputusan Presiden Tentang Susunan Organisasi Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Umum Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Tahun 1992
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 1991.
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 52, https://jdih.setkab.go.id; 1 hlm
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Agus Tajib Sebagai Wakil Anggota Kantor Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta dan Mengangkat Soeprapto Sebagai Ganti
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa Dewan Petwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah, yang memiliki hak,
kewajiban, tugas, wewenang, dan fungsi strategis dalam
mewujudkan tujuan Pemerintahan Daerah sebagai
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan tanggung
jawab lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin
keterwakilan rakyat dalam melaksanakan fungsi, tugas,
dan wewenang lembaga, serta mengembangkan
mekanisme checks and balance antara lembaga Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati, serta
meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja
anggota lembaga demi mewujudkan keadilan dan
kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Petwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Boyolali;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Petwakilan Rakyat Daerah, dipandang perlu
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor
5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Petwakilan Rakyat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 201 7;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah, dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 12, Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), ayat (5) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6), Pasal 9 dihapus, Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 18 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah, Penjelasan Pasal 21 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diubah.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan
salah satu sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Semarang Tahun 2024 telah dibentuk dana
cadangan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana
Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang
Tahun 2024; bahwa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kondisi yang ada sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Semarang Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (4) Pasal 4, perubahan Pasal 7, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2022 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan
salah satu perwujudan pelaksanaan pemerintahan yang
berkedaulatan rakyat dan demokratis berdasarkan nilai-nilai
luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tegal Tahun 2024 diperlukan alokasi anggaran yang
cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu
tahun anggaran; bahwa guna memberikan arah dan landasan hukum
dalam pelaksanaan kegiatan pengalokasian anggaran
pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun
2024 maka perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana
Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal
Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2021 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan
sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat untuk
menghasilkan Pemerintahan Daerah yang demokratis
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga perlu
didukung anggaran dalam setiap tahapan
pelaksanaannya ; bahwa anggaran pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilaksanakan dengan melihat kemampuan keuangan
Daerah agar tidak mempengaruhi pendanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan masyarakat; bahwa untuk mendukung pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati yang tahapannya sudah
dimulai pada tahun 2023, maka perlu meninjau
kembali Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021
tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Jepara Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2021 diubah.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat