dana cadangan - pemilihan bupati dan wakil bupati
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2023/NOMOR.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024
ABSTRAK: |
- bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan
salah satu perwujudan pelaksanaan pemerintahan yang
berkedaulatan rakyat dan demokratis berdasarkan nilai-nilai
luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Tegal Tahun 2024 diperlukan alokasi anggaran yang
cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu
tahun anggaran; bahwa guna memberikan arah dan landasan hukum
dalam pelaksanaan kegiatan pengalokasian anggaran
pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun
2024 maka perlu merubah Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana
Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal
Tahun 2024;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 9.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2023.
- Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 11 Tahun 2021 diubah.
- 4 hlm
|