Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah, dan ditambah 1 (satu) angka yakni angka 12, Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 8 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), ayat (5) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (6), Pasal 9 dihapus, Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 18 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah, Penjelasan Pasal 21 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat